Do'a Munarman di PN Jaktim: Semoga yang Fitnah Saya Diazab!

 


Rabu, 15 Desember 2021

Faktakini.info, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, sempat terdengar bersedih saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang lanjutan, Rabu (15/12/2021).

Hal itu terdengar melalui pengeras suara yang berada di latar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, suara sosok pejuang HAM itu seperti terisak dengan nada yang berat.

Dalam persidangan, awalnya Munarman turut mengucapkan syukur karena sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya bisa terlaksana setelah proses penangkapan terhadapnya dilakukan sejak 8 bulan silam.

"Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan,” kata Munarman dalam persidangan, Rabu (15/12/2021).

Setelah mengucapkan syukur, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu lantas membacakan eksepsinya, dengan diawali doa agar yang memfitnahnya diazab.

Hal itu didasari, karena Munarman dizalimi melalui penangkapan yang dinilainya dilakukan sewenang-wenang.

Tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya juga merupakan agenda yang direkayasa.

Munarman menegaskan segala bentuk tindak pidana terorisme seperti apa yang didakwakan jaksa, tidak ada hubungannya kepada kehidupannya.

“Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapatkan azab dari Allah SWT,” kata Munarman.

Kondisi di dalam persidangan itu dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui di luar ruang persidangan.

Aziz membenarkan kalau suara kliennya sempat terisak saat ia membacakan bagian awal dakwaan.

Menurutnya, Munarman merasa sedih karena adanya pembungkaman dari aparat penegak hukum yang di mana prosesnya sangat jauh dari nilai keadilan.

"Iya, beliau sedih kok sebegitunya membungkam beliau, kalau level beliau aja gimana yang lainnya itu bentuk kesedihan beliau dari penegakan hukum yang sangat jauh dari nilai keadilan terhadap beliau,” katanya saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur.

“Bahkan tadi beliau mengatakan kenapa nggak sekalian saja beliau dituduh yang terlibat dalam pembunuhan Firaun kenapa nggak sekalian juga beliau terlibat dalam dugaan membuat keringnya Laut Mati,” sambung Aziz.

Aziz meyakini, suara Munarman yang terdengar seperti orang menangis dengan nada yang berat itu merupakan luapan emosional. 

Hal itu dikarenakan, seluruh dakwaan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya itu dinilai tidak tepat dan penangkapan yang dilakukan merupakan kegiatan yang diagendakan.

"Emosional ya, terisak karena sedih," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme dan aksi tersebut dituding dilakukan di sejumlah tempat.

Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu. 

“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).

Foto: Kuasa Hukum terdakwa Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di sela-sela persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (15/12/2021).

Sumber: tribunnews.com

Klik video: