Eksepsi Munarman: Saya Ditangkap karena Bela Laskar FPI yang Ditembak Polisi

 





Kamis, 16 Desember 2021

Faktakini.info, Jakarta - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengungkapkan, dirinya ditangkap karena membela anggota Laskar FPI yang meninggal dalam insiden penembakan oleh anggota polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada 7 Desember 2020.

Hal ini disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau keberatan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

“Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusiaan dalam kasus pembantaian 6 orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target,” kata Munarman.

Munarman menyebut dirinya menjadi target pihak tertentu untuk dipenjarakan sejak mengungkap 6 anggota FPI tidak membawa senjata api dalam insiden tersebut.

“Maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya,” kata dia.

Namun, Munarman tak menyebut secara detail soal komplotan yang dimaksud, tetapi ia menuding pihak yang berusaha memenjarakannya adalah kelompok yang memiliki kekuasaan.

“Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan full power,” imbuh dia.

Dalam perkara ini Munarman didakwa menggerakkan orang lain terkait terorisme. Jaksa menduga Munarman telah berbaiat dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.

Dalam dakwaan disebutkan Munarman berbaiat sejak tahun 2014 di sebuah universitas di Ciputat, Tangerang Selatan.

Kemudian ia terlibat serangkaian upaya mendukung dan mendorong ISIS di Indonesia tahun 2015 di wilayah Makassar dan Deli Serdang.

Adapun dalam kasus penembakan anggota laskar FPI, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat anggota di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek merupakan pelanggaran HAM.

Sebab berdasarkan keterangan saksi, empat anggota laskar FPI masih hidup di KM 50. Kemudian dimasukkan ke dalam mobil.

Dengan demikian, keempat korban meninggal dunia dalam penguasaan resmi aparat negara.

Dua terdakwa dalam perkara ini yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dari Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri dengan pasal pembunuhan serta penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sumber: kompas.com