Habib Bahar dan Eggi Dilaporkan, Aziz: Kedepankan Dialog, Pidana Langkah Terakhir
Senin, 20 Desember 2021
Faktakini.info, Jakarta - Boleh dikatakan mungkin sudah bertumpuk berkas laporan umat Islam ke aparat kepolisian atas kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Sukmawati, Abu Janda, Denny Siregar, Ade Armando, Guntur Romli dan sejenisnya. Namun hingga kini mereka bagai tak tersentuh hukum.
Sebaliknya, pelaporan terhadap Ulama, Habaib dan Tokoh yang berada di luar kubu pendukung Jokowi, terkesan begitu cepat proses hukumnya termasuk terhadap Habib Bahar bin Ali Smith Habib muda yang dicintai umat.
Aziz Yanuar SH merespons pelaporan terhadap Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya.
Aziz Yanuar menyarankan agar penyelesaian kasus dilakukan dengan dialog. "Sesama anak bangsa mengedepankan dialog dan tabayun," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin (20/12).
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan bila dengan separatis, pembunuh, pemerkosa, dan perusuh mengedepankan dialog dan semangat persaudaraan, seharusnya kasus yang menyeret Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilakukan hal sama.
"Seharusnya sesama anak bangsa yang cinta NKRI masih di pulau yang sama, bisa dialog dengan semangat persaudaraan," kata Aziz.
Menurut kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu, pidana merupakan jalan terakhir dalam penyelesaian kasus itu.
"Pertimbangan pidana hanya jalan terakhir, utamakan dialog dahulu," kata Aziz Yanuar.
Habib Bahar dan Eggi dituding menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Habib Bahar sendiri dikabarkan menyatakan tidak akan pernah mundur di dalam menegakkan kebenaran. Dzurriyah atau cucu Nabi Muhammad SAW ini berpesan agar umat terus berjuang melawan kezaliman.
Sumber: JPNN.com