Hadiri Sidang Hari Ini, Munarman Bacakan Eksepsi
Rabu, 15 Desember 2021
Faktakini.info, Jakarta- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, dijadwalkan bakal hadir secara langsung dalam sidang lanjutan atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Adapun dalam sidang itu, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) tersebut akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, agenda tersebut sebagaimana keputusan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
"Iya betul, (dihadirkan langsung) sekitar pukul 09.00 Wib," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/12/2021).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya masih belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait teknis pembacaan eksepsi besok (hari ini,Red).
Sebab kata dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan eksepsi untuk dibacakan kliennya dalam persidangan.
"Ini kami masih proses (penyusunan) eksepsi, besok (hari ini,-Red) dijelaskan ya," singkat Aziz.
Sebagai informasi, keputusan untuk menghadirkan Munarman secara langsung dalam sidang selanjutnya merupakan, putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan kuasa hukum dan terdakwa.
Keputusan itu diambil setelah majelis hakim memikirkan beberapa pertimbangan termasuk jaringan sinyal jika Munarman mengikuti sidang via daring.
"Menimbang bahwa berdasarkan permohonan penuntut umum menghadirkan terdakwa online, menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes.
Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ucap hakim dalam penetapannya pada sidang Rabu pekan lalu.
Diketahui, dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).
Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu.
“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).
Sumber: tribunnews.com