Jadi Tersangka Soal 6 Tahun Lalu, Munarman: Kasus Saya Pantas Masuk Rekor Dunia!

 


Rabu, 15 Desember 2021

Faktakini.info, Jakarta - Kecerdasan eks sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman memang sudah lama diketahui masyarakat luas.

Kecerdasan sosok pejuang HAM itu kembali terlihat saat ia menyebut penangkapan atas dirinya harus masuk dalam rekor dunia atau Guinness World of Record. Ucapan ini diungkapkannya saat membacakan nota pembelaan atas dakwaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

"Sungguh hebat luar biasa dan patut diusulkan untuk masuk Guinness Book Of World Record cara kerja dalam penetapan saya sebagai tersangka tersebut. Sebab peristiwa yang terjadi enam tahun lalu baru dilaporkan pada 15 April 2021 oleh seseorang yang bernama Imam Subandi sebagaimana laporan polisi," kata Munarman dalam eksepsinya di PN Jakarta Timur.

"Lalu pada tanggal yang sama juga direktur penyidikan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menerbitkan surat pemberitahuan," ujarnya menambahkan.

Proses kasus yang menimpanya disebut sangat cepat dan analisis yang dibuat secara kilat. "Artinya, peristiwa enam tahun yang lalu dengan secepat kilat direspons dan langsung dimulai penyidikannya dengan proses analisis superkilat dan supercepat," ujarnya.

Munarman mengungkapkan mulai menjadi target dipenjarakan karena membela enam anggota laskar FPI yang meninggal dalam insiden di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"Bermula dari pernyataan saya yang membela korban pembantaian keji tidak berperikemanusiaan, dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq, yang menyebabkan dimulainya diri saya dijadikan target untuk dipenjarakan," kata Munarman.

Kemudian, ia melanjutkan, sejak ia menyatakan bahwa para enam pengawal Habib Rizieq tidak memiliki senjata api dalam peristiwa tersebut, datanglah orang-orang suruhan komplotan para pembantai melaporkan dia ke polisi untuk memenjarakan dirinya. Ia tidak menjelaskan lebih lengkap terkait komplotan yang ingin memenjarakan dirinya. Namun, pastinya kelompok tersebut memiliki kekuasaan yang penuh.

"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan full power,” kata dia.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menerangkan, agenda kliennya di UIN Ciputat adalah untuk memberikan materi ilmiah kepada peserta seminar. Dugaan keterlibatan Munarman dengan baiat kepada ISIS seperti yang diurai dalam surat dakwaan, menurut Aziz, tidak sesuai dengan materi yang disampaikan.

"Faktanya beliau mengisi materi yang maksudnya adalah bahaya perkembangan ISIS. Artinya, hati-hati, makanya dokumen yang dikeluarkan itu Rand Coorporation, National Intelegent Central (NIC), itu yang di-publish oleh beliau," kata Aziz.

Menurut dia, Munarman justru mengingatkan adanya upaya menjelekkan Islam lewat istilah-istilah Islam seperti jihad. "Disampaikan, hati-hati loh ada upaya-upaya membuat buruk umat Islam, terminologi dalam Islam tekait dengan terorisme ini," ujarnya.

Aziz mengatakan, untuk menilai kegiatan Munarman bukan mendorong untuk kegiatan teror bisa dilihat dari materi yang diberikan. Materi seperti Rand Coorporation dan NIC adalah bukti yang disebutnya tidak terkait dengan dukungan kepada terorisme.

"Sederhananya materi yang disampaikan tentang Rand Coorporation, dokumen tekait Zionis sebagai upaya untuk mendiskreditkan ajaran Islam, terminologi Islam, jihad, dan sebagainya," katanya.

Pada persidangan pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Jaksa menyebut tindakan Munarman itu dilakukan sepanjang 2015 di beberapa lokasi.

Di antaranya Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Sumber: Republika.co.id