Kasus Gus Nur dan Habib Bahar bin Smith, Konfirmasi Rezim Jokowi Kriminalisasi Ulama

 



Kamis, 30 Desember 2021

Faktakini.info

*PERNYATAAN BERSAMA ADVOKAT, ULAMA DAN AKTIVIS SE JABODETABEK*

*TENTANG*

*KASUS GUS NUR DAN HABIB BAHAR BIN SMITH, KONFIRMASI REZIM JOKOWI KRIMINALISASI ULAMA*

Pada akhir Desember tahun 2021, rezim Jokowi tidak henti-hentinya melakukan kriminalisasi terhadap Ulama. Beredarnya Surat Pemanggilan terhadap Gus Nur untuk di eksekusi Jaksa Surabaya dan Terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Habib Bahar Bin  Smith adalah bukti kriminalisasi ulama sedang dan terus terjadi di era kepemimpinan Jokowi.

Berkenaan dengan hal itu, kami Advokat, Ulama dan Aktivis se Jabodetabek menyatakan :

*Pertama,* bahwa surat panggilan nomor : B4267/M.S.10.3/eku.2/12/2021 tanggal 28 Desember 2021 yang tercatat diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya *tidak pernah diterima oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, sehingga patut diduga Surat tersebut bodong,* karena tidak diterbitkan secara resmi, tidak pula dikirimkan secara resmi dan tidak diterima secara resmi oleh Gus Nur.

Surat ini hanya beredar liar di sejumlah platform sosial media, menimbulkan kegaduhan publik, yang pada akhirnya menciptakan teror dikalangan umat Islam atas kekhawatiran ulamanya dizalimi dan kembali dipenjara oleh rezim Jokowi.

*Kedua,* bahwa kasus kriminalisasi terhadap Gus Nur yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya No. 8/Pid.Sus/2020/PTs amarnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara 1233/ Pid.Sus/2019/PN.  Sby, tanggal 24 oktober 2019.

Sementara, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan :

_"Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tunggal Penuntut Umum pasal 45 ayat (3) jo- pasal 27 ayat (3) UU No. 19Tahun2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidana penjaranya maksimal 4 tahun dan sesuai pasal 21 KUHAP tidak bisa dikenai penahanan, *maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan amar tuntutan Penuntut Umum yang memerintahkan agar terdakwa ditahan."*_

Bahwa atas pertimbangan tersebut, Gus Nur tidak bisa ditahan karena Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk menahan Gus Nur.

*Ketiga,* bahwa terlebih lagi amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara 1233/ Pid.Sus/2019/PN.  Sby, tanggal 24 oktober 2019 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 8/Pid.Sus/2020/PTs tidak pernah ada perintah untuk menahan Gus Nur sehingga *Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan dan menahan Gus Nur.*

Adapun Amar putusan pengadilan, hanya Menyatakan terdakwa SUGI NUR RAHARJA ALIAS GUS NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan; dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGI NUR RÂHARJA ALIAS GUS NUR dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; *tanpa ada perintah untuk melakukan penahanan.*

*Keempat,* bahwa adapun terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polda Jawa Barat tanggal 29 Desember 2021 atas laporan Husein Shihab terhadap Habib Bahar Bin Smith *cacat hukum, tidak sesuai dengan asas dan prosedur hukum dalam proses penegakan hukum pidana.*

*Kelima,* bahwa proses penegakan hukum pidana dimulai dengan proses penyelidikan yang bertujuan untuk mengetahui apakah suatu peristiwa ada tidak pidananya. Setelah proses penyelidikan dapat disimpulkan ada tindak pidananya, barulah ditingkatkan dengan proses penyidikan.

*Keenam,* Proses penyidikan yang dikonfirmasi dengan terbitkan SPDP mengkonfirmasi ada tindak pidana dalam suatu peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Padahal, *pelapor Husein Syihab sendiri sampai hari ini tidak dapat menjelaskan kedudukan hukumnya (legal standing) sebagai pelapor, yang dengan demikian tidak memiliki kualifikasi sebagai pelapor.*

*Ketujuh,* bahwa cepatnya proses pemeriksaan kasus Habib Bahar Bin Smith dengan terbitnya SPDP mengkonfirmasi, hukum tidak berjalan diatas asas dan prosedur hukum, melainkan patut diduga bekerja atas kehendak kekuasaan.

*Kedelapan,* kasus yang menimpa Gus Nur dan Habib Bahar ini menjadi bukti sekaligus konfirmasi, *bahwa kriminalisasi ulama benar-benar nyata terjadi di era rezim Jokowi.* Karena itu, segenap advokat, ulama, aktivis dan umat Islam pada umumnya, wajib melawan kezaliman ini dan berdiri tegak membela para ulama yang menjadi korban kriminalisasi.

Jakarta, 30 Desember 2021.

Koalisi Advokat, Ulama dan Aktivis se Jabodetabek

*Ahmad Khozinudin, S.H.*

Ketua KPAU, Kuasa Hukum Gus Nur

*Dr Eggi Sudjana Mastal, SH MSi*

Ketua Umum TPUA

*Aziz Yanuar, SH MH*

Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith

*Ust Eka Jaya*

Ketua Umum DPP PEJABAT

*Azam Khan, S.H.*

Sektretaris Jenderal TPUA


*Novel Bamukmin, S.H.*

PA 212


*Ustadz Irwan Syaifullah*

Dewan Penasehat KPAU