Kilat! Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Naik ke Tahap Penyidikan!
Rabu, 29 Desember 2021
Faktakini.info, Jakarta - Proses hukum terasa begitu cepat terhadap Habib Bahar bin Smith. Sungguh berbeda dengan pelaporan umat Islam terhadap orang-orang yang diduga menistakan agama Islam seperti Denny Siregar, Permadi Arya, Ade Armando, Sukmawati, Guntur Romli dan lainnya yang walaupun laporan terhadap mereka sudah begitu banyak, namun terlihat masih aman-aman saja.
Polisi kini telah menaikkan status penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh dzurriyah atau cucu Nabi Muhammad SAW itu ke tahap penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan kepada Bahar.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jabar Irjen Suntana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).
Namun Suntana belum merinci terkait kasus tersebut. Termasuk kaitan dengan laporan terhadap Bahar atas dugaan menyindir KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam sebuah ceramah.
Namun yang pasti, kata Suntana, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sudah melayangkan SPDP ke kediaman Habib Bahar di Bogor pada Selasa (28/12) kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Suntana menjelaskan, dalam kasus ini, Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Seperti diketahui, Habib Bahar dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian yang menyinggung KSAD oleh Habib Husin Shihab. Selain itu, Bahar sempat menyindir KSAD saat melakukan ceramah beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Ichwan Tuankotta pengacara Habib Bahar mengungkapkan tidak ada yang salah atas pernyataan Habib Bahar terkait kritiknya kepada Jenderal Dudung. Namun, pernyataan kliennya itu dianggap telah dipelintir hingga berujung laporan polisi oleh Husin Shihab.
"Karena dia justru yang balik memberikan informasi yang tidak sesuai sebagaimana mestinya. Kalau dilihat kan dari proses awal cikal bakal perselisihan itu dari pernyataan Pak Dudung ya kaitan bahwa saya berdoa dengan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan orang Arab," terang Ichwan.
Dia menambahkan tidak ada kalimat Dudung yang diubah oleh Habib Bahar. Atas dasar itu, Ichwan menilai laporan dari Husin Shihab itu sebagai bentuk provokasi.
"Tapi di laporannya Husin Shihab dia menyampaikan bahwa Habib Bahar memelintir pernyataannya itu. Faktanya kan memang begitu. Di podcast Deddy Corbuzier kita buka-buka pernyataannya semua dari Saudara Dudung yang sampaikan begitu. Terus Habib Bahar memelintirnya di mana? Memang itu faktanya. Nah itulah yang akan kita coba buktikan justru Husin Shihab ini yang provokasi umat Islam," katanya.
Sumber: detik.com dan lainnya