Kuasa Hukum Panitia Reuni 212: Halangi Hak WN Sampaikan Pendapat adalah Tindak Pidana Kejahatan
Rabu, 1 Desember 2021
Faktakini.info
*_Assalamualaikum Wr Wb_*
Bahwa kami dari Panitia Reuni Akbar 212 Tahun 2021 sebagaimana amanat Pasal 13 UU No.9 Tahun 1998 telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi akan adanya aksi super damai Aksi Reuni Akbar 212 kepada pihak Kepolisian dalam hal ini ke Intelkam Polda Metrojaya pada hari Senin 29 Nopember 2021 pukul 12.30-14.30 WIB Masehi di kantor Intelkam Polda Metrojaya Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, pihak Intelkam Polda Metrojaya saat itu menerima surat tersebut kemudian memfoto / scan surat tersebut, anehnya pihak Intelkam Polda Metrojaya mengembalikan surat kami itu dan mengatakan tidak dapat menerima surat pemberitahuan tersebut.
Bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum adalah aksi konstitusional dan dijamin Undang Undang serta dilindungi oleh aparat penegak hukum,bahkan menurut ketentuan Pasal 18 (1) dan (2) UU No. 9 Tahun 1998 tindakan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum MASUK KATEGORI TINDAK PIDANA KEJAHATAN yang harus diproses hukum.
Demikian pemberitahuan dari kami terkait pemberitahuan resmi kepada penegak hukum terhadap Aksi Super Damai Aksi Reuni Akbar 212 ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih.
*_Waalaikum salam wr wb._*
Jakarta, 30 Nopember 2021
Kuasa hukum Panitia Reuni 212
Aziz Yanuar SH MM
M.Alkatiri SH
H. Achmad Mikhdan SH