Larang Kawin Paksa, Imarah Afghanistan: Perempuan Bukan Properti
Senin, 6 Desember 2021
Faktakini.info, Jakarta - Pemerintah Imarah Islam Afghanistan (IIA) menegaskan perempuan Afghanistan bukanlah properti sehingga tak bisa diserahkan ke siapa pun atau dinikahi secara paksa. Sebaliknya, perempuan harus dimintai izin kesediaan jika akan dinikahkan.
Itu merupakan dekrit pemerintah IIA tentang hak-hak perempuan yang dirilis hari Jumat (3/12/2021).
“Seorang perempuan bukanlah properti, tetapi manusia yang mulia dan bebas; tidak ada yang bisa memberikannya kepada siapa pun dengan imbalan perdamaian…atau untuk mengakhiri permusuhan,” bunyi dekrit IIA yang dirilis oleh Juru bicaranya, Zabihullah Muhajid, yang dilansir Al Arabiya.
Dekrit itu menetapkan aturan yang mengatur pernikahan dan properti untuk perempuan, menyatakan perempuan tidak boleh dipaksa menikah dan janda harus memiliki bagian dalam warisan mendiang suaminya.
Masih menurut dekrit tersebut, pengadilan harus mempertimbangkan aturan ketika membuat keputusan, dan kementerian agama dan informasi harus mempromosikan hak-hak untuk perempuan tersebut.
Foto: Perempuan Afghanistan (Ilustrasi)
Sumber: suaraislam.id