Nggak Masuk Akal, Munarman Dituduh Telah Berbaiat ke ISIS
Kamis,9 Desember 2021
Faktakini.info, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dengan tiga pasal tindak pidana terorisme.
Jaksa menuduh Munarman merencanakan atau mengerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal” ujar JPU dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 8 Desember 2021, seperti dilansir Tempo.co.
JPU mendakwa Munarman dengan Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa belasan, Munarman terlibat dalam tindakan teorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaitan yang berkaitan dengan Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS.
Salah satu agendanya, klaim Jaksa, pada 6 Juni 2014, Munarman ikut hadir bersama dengan ratusan orang lainnya dalam acara Forum Aksi Solidaritas Islam (Faksi) yang mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS bertempat di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
“Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat atau sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar al-Baghdadi atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah tersebut dihadiri dan ikuti oleh terdakwa (Munarman),” ucap Jaksa.
Tuduhan Jaksa ini adalah tuduhan yang tidak masuk akal. Munarman menghadiri acara yang dituduhkan oleh jaksa bukan dalam rangka berbaiat, melainkan hanya sebagai narasumber diskusi.
Pengacara Munarman, Juju Purwantoro membantah tudingan kliennya berbaiat dengan ISIS di tiga lokasi, yaitu Makassar, Medan dan UIN Jakarta. Khusus kegiatan di Medan, Sumatra Utara, Munarman disebut hadir dalam sebuah acara seminar yang difasilitasi oleh polisi.
“Kegiatan seminar di Medan justru saudara Munarman bersedia hadir karena salah satu fasilitator kegiatan tersebut adalah Polda Sumut melalui Kabid Binmas, yaitu berupa fasilitas biaya sewa gedung dan biaya konsumsi acara seminar tersebut,” kata Juju di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2021 lalu.
Menurut Juju, berdasarkan keterangan Munarman tidak ada kegiatan baiat di seminar itu. “Bahkan Kabid Binmas Polda Sumut saat itu menjadi salah satu narasumber dalam acara seminar,” ujarnya.
Dalam kasus di UIN Jakarta, Munarman diklaim bukan sebagai penggagas dan penggerak acara. Ia disebut hanya memberi bantuan pelaksanaan diskusi. Juju berujar, Munarman hanya ada di acara itu sekitar 10 menit.
“Dan kebetulan jalur UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur pulang pergi dari rumah saudara Munarman.”
Sedangkan tentang dugaan baiat di Makassar, Sulawesi Selatan, mantan Direktur YLBHI itu disebut datang hanya untuk menjadi pembicara. Materinya juga tentang kontraterorisme.
Juju mengatakan bahwa di banyak diskusi dan seminar, Munarman justru menyerang segala bentuk aksi terorisme. Termasuk menyerukan masyarakat agar berhati-hati terhadap radikalisme oleh agen-agen provokator yang menginfiltrasi ke dalam tubuh FPI.
Saat menjadi pembicara di Makassar, kata Juju, Munarman tak tahu ada kegiatan baiat ISIS. “Sehingga saat berlangsung secara mendadak pun Munarman tidak ikut membaiat, tidak mendukung, menyuruh atau memfasilitasi.”
Sumber: Tempo.co