Pak Mahfud, Anggota TNI Intervensi Penegakan Hukum yang Menjadi Kewenangan Kepolisian?

 



Jum'at, 31 Desember 2021

Faktakini.info 

*PAK MAHFUD MD, INI BAGAIMANA ? ANGGOTA TNI INTERVENSI PENEGAKAN HUKUM YANG MENJADI KEWENANGAN KEPOLISIAN ?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Advokat, Ketua KPAU

Awalnya penulis masih menduga-duga, siapa gerangan orang berbaju seragam loreng TNI dalam video yang mendatangi kediaman sekaligus ponpes Habib Bahar Bin Smithvdi Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 31 Desember 202. Belakangan, diketahuinya orang tersebut adalah Komandan Korem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi. 


Menurut sumber dari sejumlah media, kedatangannya itu meminta Habib Bahar untuk mendatangi Polda Jabar guna pemeriksaan kasusnya yang menyinggung Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Pertemuan itu direkam dalam sebuah video amatir yang diunggah chanel Youtube bernama SIKAM TV. 

Tampak diawal video, anggota TNI AD yang diketahui Danrem 061 Surya Kencana Brigjen Achmad Fauzi menemui Habib Bahar. Dalam pembicaraaan diketahui isinya mengarah pada permintaan agar Habib Bahar memenuhi panggilan ke Polda Jabar. 

Kedatangan seorang Jenderal TNI AD bertandang kepada orang dengan status terlapor, meminta untuk memenuhi panggilan polisi, dengan seragam lengkap dan membawa sejumlah anggota jelas-jelas telah melampaui kewenangan TNI. Penegakan hukum murni kewenangan kepolisian, tidak ada konteks pelibatan anggota TNI dalam proses penegakan hukum.

Apalagi, kasus yang menjerat Habib Bahar hanyalah kasus ITE dan tuduhan menyebar hoax. Satu kasus yang sangat sumir, dan menjadi pekat dugaan kriminalisasi dan intervensi kekuasaan dalam kasus ini karena ada intervensi anggota TNI dalam proses hukumnya.

Dalam ketentuan pasal 5 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa *TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan negara yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara*. Sedangkan, yang dimaksud dengan pertahanan negara ialah *segala usaha guna menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara, dan melindungi keselamatan segenap warga negara Indonesia.*

Kehadiran TNI lebih dibutuhkan di daerah konflik seperti di Papua dan Kepulauan Natuna (Laut Natuna Utara). Di kedua wilayah tersebut, negara menghadapi ancaman kedaulatan dari okupasi China dan rongrongan OPM.

Sebagai alat pertahanan negara, maka TNI mendapatkan wewenang untuk mengerahkan kekuatan militer. Dalam UU No 34 tahun 2004, dijelaskan bahwa militer adalah kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tersebut, TNI memiliki prinsip yang mesti dipatuhi, yang diatur dalam pasal 2 UU nomor 34 tahun 2004. 

Pada pasal tersebut dijelaskan mengenai jati diri TNI, yang terdiri dari empat komponen ciri khas TNI, yakni:

1.Tentara rakyat, yang bermakna bahwa anggota TNI berasal dari warga negara Indonesia.

2. Tentara pejuang, bermakna bahwa tentara berjuang menegakkan NKRI dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.

3. Tentara nasional, bermakna bahwa TNI bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.

4. Tentara profesional, bermakna bahwa tentara yang tergabung dalam TNI harus terlatih, terdidik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

*Tidak ada satupun pasal yang memberikan kewenangan baik secara langsung, secara delegasi maupun tugas pembantuan, bagi TNI untuk membantu kepolisian dalam proses dan prosedur  menegakkan hukum, sebagaimana diatur KUHAP.* Dalam kasus Habib Bahar, panggilan polisi adalah prosedur biasa dalam penyidikan.

Kalaupun panggilan pertama Polda Jabar tidak dipenuhi, penyidik kepolisian masih dapat melakukan panggilan kedua, panggilan ketiga hingga melakukan upaya paksa. Upaya paksa ini, juga murni dilaksanakan oleh kekuatan kepolisian tanpa perlu melibatkan TNI.

Penegakan hukum merupakan ranah kepolisian. Menurut ketentuan pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

*Pertama,* memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

*Kedua,* menegakkan hukum; dan

*Ketiga,* memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam isu penegakan hukum, anggota TNI tidak memilki kapasitas. TNI tidak dilatih untuk melakukan tugas penyelidikan hingga penyidikan. Semua itu, merupakan tugas, wewenang dan tanggungjawab Kepolisian.

Entahlah, di era Jokowi saat ini koordinasi di bidang politik, hukum dan keamanan tumpang tindih, berantakan. Tugas dan fungsi lembaga negara menjadi tidak jelas, meskipun konstitusi mengaturnya dengan rinci.

Mentan ngurusi kalung Corona, Menhan ngusuri singkong, Menhub ngurusin nasi kucing dan sekarang anggota TNI sibuk mengingatkan terlapor untuk memenuhi panggilan penyidik. Sudah seperti tidak ada pekerjaan lain saja.

Mabes TNI wajib memberikan klarifikasi, kenapa hal ini bisa terjadi. Tindakan Komandan Korem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang mendatangi Habib Bahar dengan seragam lengkap berikut membawa anggotanya, mustahil tanpa perintah atasan.

Tapi yang paling penting, bagaimana peran dan fungsi Menkopolhukam ? apakah hal yang begini tidak dikoordinasikan dulu, supaya penyalahgunaan wewenang TNI ini tidak telanjang dan menjadi tontonan rakyat ? apakah Pak Mahfud MD sibuk nonton sinetron cinta suci, sehingga tidak sempat menjalankan fungsi koordinasi di bidang politik, hukum dan keamanan ?

Luar biasa, sungguh hal ini sangat menyengsengrayakan rakyat ! [].