Pernyataan Sikap Forum Ulama & Habaib Aswaja Jateng Soal IB HRS Dkk

 



Senin, 6 Desember 2021

Faktakini.info

PERNYATAAN SIKAP

FORUM ULAMA & HABAIB AHLI SUNNAH WAL JAMAAH INDONESIA

DAERAH JAWA TENGAH

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Kami mengucapkan puji dan Syukur kehadirat ALLAH Subhanahu Wata ala, serta shalawat dan salam kami haturkan kepada junjungan nabi besar kita Muhammad S.A.W.

Melihat dan memperhatikan perkembangan kehidupan berbangsa, beragama dan bernegara di negara tercinta Indonesia semakin hari semakin jauh dari harapan, cita-cita dan tujuan para pendiri bangsa yang kesemuanya terhimpun dalam Pancasila. Marak nya adu domba, saling menghina menghujat dan melebelisasi para Ulama, Habaib dan Tokoh-tokoh Nasional sudah menjadi fenomena yang buruk terutama terhadap konsep dan simbol yang terkandung dalam ajaran agama Islam, yang ironisnya terjadi dalam negara yang menjadikan Pancasila, dengan sila pertamanya yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” sebagai dasar kehidupan bernegara, yang mana dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Bahwa kami menyaksikan penegakan hukum saat ini terasa sangat diskriminatif dan seringkali berimbas pada stigma dan labelisasi buruk bagi umat Islam serta ajaran Islam.

2. Kedatangan kami para Ulama dan Habaib berkunjung ketempat yang terhormat ini dengan harapan agar para wakil rakyat juga peka ikut merasakan bagaimana agar perlakuanperlakuan diskriminatif dapat segera di hentikan, labelisasi buruk terhadap umat Islam dan ajaran Islam ini seperti yang telah dialami oleh Al Habib Muhammad Rizieq Syihab, Habib Muhammad Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat dalam kasus RS UMMI, dimana ketiganya dinyatakan bersalah secara hukum hanya karena menjelaskan tentang kesehatan Al Habib Muhammad Rizieq Syihab dengan ungkapan “baik-baik saja”, yang mana dalam fakta persidangan terungkap tujuan ungkapan optimisme itu diperuntukan demi menepis berita hoax yang meresahkan umat Islam saat itu yang mengatakan Al Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam kondisi terpapar covid sekarang lagi sekarat dll.

3. Ungkapan optimisme “baik-baik saja” dari Habib Muhammad Hanif Alatas dan Al Habib Muhammad Rizieq Syihab walaupun diungkapkan dalam kondisi sakit parah sekalipun adalah merupakan AKHLAK ISLAM, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya serta para Ulama Salafus Shalih, sehingga dengan mempidanakan apa yang dilakukan oleh Al Habib Muhammad Rizieq Syihab, Habib Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat, adalah merupakan bentuk labelisasi secara hukum bahwa mengerjakan AKHLAK ISLAM sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW dan para sahabatnya serta para Ulama Salafus Shalih adalah SUATU KEJAHATAN, na’udzubillah min dzalik.

4. Penegakan hukum yang mengatas namakan “pemberantasan terorisme” sering di lakukan dengan sewenang-wenang dan juga terjebak pada stigma buruk dan labelisasi bagi umat Islam dan ajaran Islam, bahkan tidak ada bedanya dengan agenda Internasional War on Terror setali tiga uang dengan karakter kelompok Islamophobia, dimana terdapat pihak yang berupaya secara sistematis memberi citra buruk terhadap umat Islam dan ajaran Islam dengan mengatasnamakan pemberantasan terorisme.

5. Perhatikan Penangkapan yang terjadi kepada Sdr. Munarman, dan juga yang terakhir penangkapan tiga ustadz, yakni Ust. Farid Okbah, Ust. Anung Al Hamat dan Ust. Zain AnNajah, yang anehnya mereka bertiga ditangkap tidak lama setelah diselenggarakan Ijtima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia dimana salah satu keputusannya meminta kepada pemerintah tidak memberi stigma dan labelisasi buruk terhadap simbol dan konsep dalam Islam, diantaranya Khilafah dan Jihad, dan lebih anehnya lagi tidak lama kemudian muncul gerakan di dunia maya yang menginginkan pembubaran MUI dengan tagar #BubarkanMUI#, dari rangkaian tersebut kami menduga kuat terdapat upaya sistematis kaum Islamofobia untuk terus memberi labelisasi buruk bagi umat Islam dan ajaran Islam.

Oleh Karena Itu, Kami dari forum Ulama & Habaib Indonesia Daerah Jawa Tengah bermaksud menggugah hati nurani wakil rakyat melalui komisi 3 agar tidak hanya diam saja serta meminta kepada Komisi 3 DPR RI yang membidangi urusan hukum, untuk:

1. Menolak keras dan melawan segala bentuk agenda Islamofobia yang memberi stigma dan labelisasi buruk bagi umat Islam dan ajaran Islam yang menunggangi hukum dan aparat penegakan hukum.

2. Menolak keras dan melawan penegakan hukum yang mempidanakan simbol, konsep serta akhlak yang diajarkan dalam Islam.

3. Mengawal penegakan hukum agar transparan dan tidak diskriminatif serta terhindar dari agenda terselubung kaum Islamofobia yang berupaya memberikan stigma dan labelisasi buruk bagi Umat Islam dan ajaran Islam.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat atas perhatian dan tindak lanjutnya kami mengucapkan terima kasih

Wassalamu 'Alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semarang, 19 Rabi'ul Akhir 1443 H / 24 November 2021 M

FORUM ULAMA & HABAIB AHLI SUNNAH WAL JAMAAH INDONESIA

DAERAH JAWA TENGAH