Press Release Tim Advokasi Munarman

 



Rabu, 15 Desember 2021

Faktakini.info, Jakarta- Pernyataan resmi Tim Advokasi Munarman, hari Rabu (15/12/2021).

PRESS RELEASE TIM ADVOKASI MUNARMAN

Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarokatuh.

Perkenankan Kami Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Munarman, sehubungan dengan telah dibacakannya dakwaan perkara terhadap Klien kami (8/12/2021) dengan ini kami menyampaikan eksepsi atau tangkisan terhadap dakwaan penuntut umum dengan poin-poin sebagai berikut:

1. Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sudah mengangkangi Hak Asasi Manusia Klien kami, oleh karena dalam prinsip _asas non retroaktif_ seseorang tidak boleh dituntut atas hukum yg berlaku surut;

2. Bahwa Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya  tidak menjelaskan secara cermat, jelas dan lengkap keterhubungan antara tindakan yang dilakukan oleh Klien kami dengan Tindak Pidana Terorisme. Peristiwa dakwaan dibuat sedemikian rupa, seolah-olah ada kaitan dengan Klien Kami sebagai penggerak, perencana, bermufakat jahat, percobaan, atau pebantuan dalam perbuatan pidana terorisme, *tanpa merujuk peristiwa mana, kapan kejadiannya peristiwa tersebut. Karena kontruksi dakwaan mengaitkan dengan Pasal 7 sebagai tindak pidana utamanya*

3. Bahwa dengan tidak adanya keterhubungan antara tindakan Klien Kami dengan Tindak Pidana Terorisme dalam konstruksi surat dakwaan Penuntut Umum, maka segala tuduhan terhadap Klien kami salah alamat atau _error in persona_

4. Bahwa dengan perampasan Hak Asasi Manusia Klien Kami, Surat Dakwaan yang tidak memenuhi syarat Cermat, Jelas, dan Lengkap, serta kesalahan tuduhan terhadap Klien kami _(error in persona)_, maka kami berharap kepada majelis hakim sebagai ujung tombak penegakan keadilan untuk klien kami hakim akan memutuskan Klien Kami Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum _(Onslag Van Rechtsvelvolging)_

Demikian press release ini kami sampaikan, semoga keadilan terhadap Klien kami dapat ditegakkan.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh

TTD

Tim Advokasi Munarman

Foto: Aziz Yanuar. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com