Putusan Kasasi RS Ummi: Habib Hanif Tetap 1 Tahun Penjara, Segera Bebas
Senin, 13 Desember 2021
Faktakini.info, Jakarta - Putusan kasasi RS Ummi kasus tes swab oleh MA, Habib Hanif Alatas tetap selama satu tahun penjara, yang berarti akan segera bebas.
"Ya, betul. Putusan kasasi RS Ummi Hanib Hanif tetap satu tahun penjara, putusan kasasi ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi", ujar Aziz Yanuar SH selaku kuasa hukum saat dimintai konfirmasi Faktakini.info, Senin (13/12) siang.
Ia mengatakan mengapresiasi Putusan majelis hakim, namun perjuangan masih panjang dan akan terus melawan kezaliman dan menegakkan keadilan.
"alhamdulillah masih ada setitik keadilan di pintu gerbang terakhir peradilan republik ini. kami apresiasi majelis hakim yg masih memiliki hati nurani keadilan. Kami akan terus melawan kedzaliman dan menegakkan keadilan", tutupnya.