Tamsil Linrung dan Anggota DPD Gugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

 



Senin, 27 Desember 2021

Faktakini.info, Jakarta - Hari ini, Senin (27/12/2021) Tamsil Linrung  bersama anggota DPD mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Gambir, Jakarta Pusat untuk  mengajukan judicial reviewi untuk mendorong dihapusnya presidential threshold, supaya berubah menjadi nol persen. 

Perubahan PT menjadi krusial, agar terbuka atau dibuka kemungkinan bagi warga negara yang mumpuni atau punya kapasitas dan ingin berdedikasi untuk bangsa dan negara ini maju sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden.

Tamsil Linrung menyatakan kita harus mewujudkan Indonesia berkeadilan dengan menghapus presidential threshold atau jadikan presidential threshold 0 persen.

Selain Tamsil yang didampingi Kuasa Hukumnya Ahmad Yani, juga nampak hadir Fahira Idris, Refly Harun, Lieus Sungkharisma dan para tokoh lainnya.

Selengkapnya silakan saksikan liputan FNN TV berikut ini.

*TAMSIL LINRUNG DAN ANGGOTA DPD GUGAT UNDANG - UNDANG PEMILU NO. 7 TAHUN 2017| FNN TV*

https://youtu.be/8Rh-bl9OSHA

https://youtu.be/8Rh-bl9OSHA

=======================

Subscribe / Follow Official Account FNN TV:

YouTube: bit.ly/FNNTV

Instagram: https://www.instagram.com/officialfnntv

Tiktok: https://www.tiktok.com/@officialfnntv

Telegram: t.me/officialfnntv

Twitter: https://twitter.com/officialfnntv

=======================

Disclaimer :

- Dilarang menggunakan dan/atau mengunggah ulang video milik FNN TV tanpa seizin redaksi FNN TV

#fnn #fnntv #forumnewsnetwork