Tegas! Eksepsi Munarman: Bantah Terlibat Kelompok Teroris dan Ungkap Kasusnya Janggal
Kamis, 16 Desember 2021
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tegas membantah dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Bantahan tersebut ia sampaikan saat membacakan eksepsi atau keberatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Jaksa mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme. Munarman disebut berbaiat kepada dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak 2014.
Selain itu, jaksa juga menyebut Munarman terlibat sejumlah penggalangan dukungan untuk ISIS di Makassar dan Deli Serdang pada 2015.
Bantah dakwaan
Munarman pun keberatan dan dengan tegas menampik seluruh dakwaan. Ia mengatakan, jika dakwaan jaksa benar, maka para pejabat publik yang hadir dalam aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat, 2 Desember 2016 tidak akan selamat.
“Kalaulah tuduhan yang disematkan (pada) saya itu benar untuk mempersiapkan terorisme, maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 sudah pindah ke alam lain,” sebutnya.
Adapun sejumlah pejabat negara hadir dalam aksi 212 itu adalah Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Bahkan sejak 2016 hingga 2020, ia rutin berkunjung ke berbagai kantor pejabat negara untuk bersilaturahmi.
“Namun faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat hingga saat ini,” kata dia.
Kemudian, Munarman menyampaikan beberapa hal terkait kasus yang ia anggap janggal.
Pertama, ia merasa mulai menjadi target aparat penegak hukum setelah membuka fakta tentang anggota Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Kala itu Munarman mengungkapkan keenam korban tidak membawa senjata api pada insiden itu.
Kedua, aparat penegak hukum menangkapnya untuk menggagalkan advokasi kasus unlawful killing tersebut. Munarman mengungkapkan ada pihak-pihak yang tak ingin kasus dibuka kepada publik.
Alasan ketiga, dakwaan jaksa pada Munarman terkait peristiwa yang terjadi tahun 2015.
Dalam pandangannya, didalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme penangkapan langsung hanya berlaku pada seseorang jika tertangkap tangan dan baru saja melakukan tindak pidananya.
Semestinya jika Munarman akan ditangkap, pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan lebih dulu. Sedangkan, Munarman tiba-tiba ditangkap di rumahnya 27 April 2021 lalu.
“Anehnya saya justru ditangkap, diseret dengan kasar, bahkan sekedar menggunakan alas kaki saja tidak diperbolehkan, mata saya ditutup dengan kain hitam,” tuturnya.
Sumber: kompas.com