Temui Komisi III, Aliansi Ulama Madura Minta Habib Rizieq Dibebaskan
Kamis, 9 Desember 2021
Faktakini.info, Jakarta- Aliansi Ulama Madura minta Komisi III DPR RI mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Rizieq Shihab. Mereka juga mendesak agar Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat.
"Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan Komisi III," kata Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH Fadholi Mohammad Ruham, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa (7/12/2021).
Aliansi Ulama Madura mendesak agar Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat, karena sarat bermuatan politis
Kyai Fadholi menyebut vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pascaputusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Habib Rizieq Shihab.
"Kami memohon kepada Komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS (Habib Rizieq Shihab) dibebaskan tanpa syarat," kata dia.
Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.
Kyai Fadholi juga mengutip salah satu ayat Al Qur'an dalam Surah Almaidah, yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Dalam pertemuan itu, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR. Surat itu diserahkan Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Romo HR Muhammad Syafi'i mengapresiasi langkah yang dilakukan para ulama dari Aliansi Ulama Madura.
"Orang mengira ulama hanya bisa bisa baca kitab, ternyata gerakannya sudah dilakukan sesuai skema dan cara-cara konstitusional," kata politikus Partai Gerindra itu.
Romo Syafi'i mengatakan secara umum, persoalan Habib Rizieq dipahami banyak kalangan masyarakat bukan persoalan hukum, tetapi persoalan politik.
"Orang cenderung mengatakan itu adalah kasus politik," ujar dia.
Bahkan, Syafi'i menegaskan, sudah ada perkiraan dari sejumlah pihak, Habib Rizieq Shihab tidak akan bebas sebelum selesai pemilu 2024.
"Mau pakai argumentasi apa pun," kata dia.
Syafi'i mengatakan sebelumnya juga sudah ada kelompok yang sama untuk menyampaikan aspirasi terkait Rizieq Shihab. Dia berharap tuntutan semacam ini terus dilakukan dengan cara-cara konstitusional.
"Sikap kita sama, di mana hukum harus ditegakan dengan prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan," kata Syafi'i.
Sumber: idntimes.com
Klik video: