Umat Islam Makassar Tolak Imbauan Pasang Spanduk Selamat Natal dan Tahun Baru

 



Rabu, 15 Desember 2021

Faktakini.info, Jakarta - Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat Himbauan dengan no B-9379/Kw.21.1/II M.00 /12/2021 untuk menghimbau agar Instansi dibawah kementerian Agama dan Madrasah untuk memasang spanduk ucapan selamat Natal dan Tahun baru.

Surat Himbauan tersebut menuai protes dari sejumlah tokoh Agama dan Ormas salah satunya dari FPI Kota Makassar.

 “Kenapa di himbaukan bukan kepada sekolah/fasilitas kritiani saja,bukan kepda instansi keagamaan umat islam", ujar Sayful Al-Ayubbi selaku Sekretaris Wilayah FPI Makassar.

"Bagi kami umat islam kami merujuk secara konstitusi pada fatwa MUI nomor 5 tahun 1981 tentang natal bersama,haram bagi umat islam mengucapkan dan merayakan natal bersama. Lagi pula himbauan tersebut akan menimbulkan multi tafsir di kalangan masyarakat apalagi dengan perayaan tahun baru. Nanti masyarakat yang awam akan mengartikan boleh merayakan tahun baru, padahal ini kan masih situasi pandemi", tambah nya.

“Segera revisilah itu himbauan, himbauan yang baik-baiknya yang ga menimbulkan polemik. Sebelum umat islam datang ke kakanwil meminta klarifikasi”, tutup Sayful.