11 Anggota GMBI Termasuk Ketua Jadi Tersangka Demo Anarkis

 




Jum'at, 28 Januari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) M Fauzan ditetapkan polisi sebagai tersangka berkaitan demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar. Selain Fauzan, ada 10 orang anak buahnya yang juga jadi tersangka.

"Tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (28/1/2022).

Fauzan ditangkap polisi di kediamannya tadi pagi. Dia kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Jabar.

"Secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan telah melalui gelar perkara," kata Ibrahim.

Polisi saat ini memeriksa Fauzan. Termasuk untuk mengetahui peran dari Fauzan dalam aksi demo yang diwarnai kericuhan dan perusakan.

"Nanti perannya kita belum sebutkan di sini, namun pasal yang dilanggar ini Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56," ujar Ibrahim.

Selain Fauzan, polisi menetapkan 10 anak buah Fauzan menjadi tersangka. Sehingga total dalam perkara ini ada 11 tersangka. Di dalam 11 tersangka ini ada aktor intelektual.

"Jadi total sudah sebelas tersangka dari kasus anarkis ini," ucap Ibrahim.

Selain itu, ada sebanyak tiga orang anggota GMBI lainnya yang masih berstatus saksi. "Ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (28/1/2022).

Selain para tersangka perusakan, Ibrahim menegaskan, penyidik juga menangkap sebanyak 19 orang anggota GMBI yang diketahui positif narkoba. Ratusan massa ormas GMBI aksi di depan Mapolda Jabar, sejak Kamis pagi WIB. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas dan juga diwarnai aksi bakar ban.

Pada akhirnya aksi tersebut berujung ricuh hingga sejumlah fasilitas rusak mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah. Aksi tersebut juga diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI. Adapun aksi tersebut dilakukan GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Foto: Fauzan Ketum GMBI (Tribun Jabar)

Sumber: detik.com, republika.co.id