Andai Ferdinand Mualaf, Tak Bisa Hilangkan Unsur Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama




Jum'at, 7 Januari 2022

Faktakini.info

*BEREDAR INFORMASI FERDINAND HUTAHAEAN SEBAGAI MUALLAF, TIDAK BISA MENGHILANGKAN UNSUR DUGAAN TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA*

Oleh, 

*Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H.*

_(Ketua LBH PELITA UMAT & BHP KSHUMI)_

Beredar di media sosial ada yang menyatakan bahwa Ferdinand Hutahaean adalah mualaf, informasi ini beredar setelah postingan _"kasihan sekali Allamu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela"_ viral hingga muncul hastag #TangkapFerdinand menjadi trending.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA,  Bahwa agama yang menyebut Tuhan dengan frasa "Allah" adalah Islam dan Nasrani, jika informasi muallaf nya benar, maka postingan di Twitter tersebut bisa dianggap merendahkan, melecehkan Tuhan/Allah agama selain Islam. Sehingga tidak patut mencampuri, merendahkan, melecehkan Tuhan agama lain dengan membandingkan Tuhan agama lain dengan Tuhan dalam agamanya. Bukan hanya membandingkan, namun dengan narasi Tuhan agama diluar agamanya lemah sedangkan Tuhanmu luar biasa jelas sebuah perbandingan yang menghinakan Tuhan umat agama lain;

KEDUA, Bahwa sedangkan berdasarkan berita bahwa Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) melalui Pendeta Hendrik Lokra mengungkapkan bahwa cuitan Ferdinand sama sekali tidak mewakili umat Kristen manapun. “Dia sama sekali tidak merepresentasikan Kristen, dia berbicara mewakili dirinya sendiri,”. Maka yang menjadi pertanyaan adalah, benarkah Ferdinand Hutahaean muallaf? 

Atau aparat penegak hukum memiliki data misalnya ketika Ferdiand membuat laporan polisi, sehingga bisa dibuka ke publik;

KETIGA, Bahwa proses hukum tetap harus dilanjutkan karena Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. unsur sengaja untuk memusuhi, membenci  _(malign blasphemies)_. dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi.

Demikian

IG @chandrapurnairawan