Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi Diadukan ke Polisi, Siapa yang akan Diproses?
Rabu, 26 Januari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Politikus PDIP Arteria Dahlan dan Youtuber Edy Mulyadi sama-sama diadukan ke polisi terkaitnya pernyataan yang berbau SARA. Arteria dianggap menyinggung karena perkataannya soal bahasa Sunda, dan Edy dianggap menghina warga Kalimantan menyusul perkatannya soal 'jin buang anak'.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo pada Jumat (21/1/2022), mengatakan, laporan yang dilayangkan Majelis Adat Sunda ke Arteria Dahlan baru berbentuk pengaduan dan bukan laporan polisi.
"Bentuknya yang kami terima adalah pengaduan, masih perlu klarifikasi," kata dia, di Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu Edy diminta untuk mempertanggungjawabkan pernyatannya secara hukum oleh banyak tokoh Kalimantan. Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, Selasa (26/1/2022), mengatakan, sesuai informasi yang diterima melalui perwakilan Tokoh Pemuda Kaltim Bambang Prayitno, ditegaskan seluruh tokoh sepakat, terdiri para senator perwakilan daerah se-Kalim antan merasa terluka dengan pernyataan Edy Mulyadi.
"Bukan saja mencederai perasaan masyarakat, tapi juga telah menjatuhkan harga diri masyarakat Kalimantan," kata Syafranuddin di Samarinda, Selasa.
Beberapa perwakilan memaafkan, tapi sebagian tidak. Apalagi setelah melihat klarifikasi Edy yang nampak tidak sungguh-sungguh tulus sepenuh hati meminta maaf. Semua senator bersikap sama, yaitu meminta aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah hukum kepadanya.
Secara terpisah, Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) melaporkan Edy Mulyadi dan Azam Khan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian pada Selasa (25/1/2022).
"Hari ini kami mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM, terkait dengan ucapan yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang Kalimantan, yang bisa berpotensi mengganggu keutuhan NKRI," kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dia berharap pihak Bareskrim Polri dapat melanjutkan dan memproses laporan tersebut, untuk memberikan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Faisal melaporkan kasus itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 14 ayat (1) KUHP
Baik Arteria dan Edy Mulyadi telah menyampaikan permohonan maaf. Menurut Edy, istilah 'tempat jin buang anak' itu untuk menggambarkan tempat yang jauh.
"Jangankan Kalimantan, dulu Monas itu disebut tempat 'jin buang anak'," ujarnya lewat akun Youtube pribadinya, Senin (24/1/2022).
Begitu pula, dia melanjutkan, Bumi Serpong Damai (BSD) yang pada era 1980-1990-an termasuk tempat jin buang anak. "Tapi, bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf."
Arteria yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat terkait pernyataannya saat Raker Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, beberapa hari lalu."Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda, atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," kata Arteria seusai memberikan klarifikasi kepada DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Klarifikasi dan permintaan maaf Arteria disampaikan saat diterima Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai. Sebagai kader partai, saya siap menerima sanksi yang diberikan partai. Saya belajar dari persoalan ini dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan kepada saya. Pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi," kata Arteria seperti dikutip dalam siaran persnya.
Hingga kini belum ada kelanjutan terkait dari aduan yang disampaikan ke Arteria maupun Edy Mulyadi. Siapakah yang akan diproses, Edy Mulyadi? Arteria? Atau kedua-duanya?
Sumber: Republika.co.id