Bandingkan dengan Kasus Arteria Dahlan, Kubu Edy Mulyadi: Apa Karena Partai Penguasa?
Jum'at, 28 Januari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Tim hukum Edy Mulyadi mendesak Polri turut mengusut kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Dia meminta Polri tidak hanya memproses kasus ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ yang menjerat kliennya.
Ketua tim hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mempertanyakan apa alasan Polri hingga kekinian belum memproses anggota Komisi III DPR sekaligus politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
“Arteria Dahlan itu tidak diapa-apain sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi. Saya mau tanya. Apa bedanya?,” kata Kadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Atas hal itu, Kadir menduga apakah alasan Polri belum memproses hukum Arteria Dahlan karena anggota partai penguasa. Jika begitu, Kadir pun menegaskan merasa keberatan.
“Pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum, apa karena Arteria Dahlan Komisi III anggota DPR, PDIP, partai penguasa, apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini. Ini kami keberatan,” katanya.
Arteria dan Edy Mulyadi belakang ramai diperbincangkan karena sama-sama terseret kasus dugaan penghinaan.
Arteria dilaporkan buntut pernyataannya yang meminta Jaksa Agung RI mencopot Kejati Jawa Barat karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat.
Laporan terkait kasus Arteria telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kekinian belum ada perkembangan daripada kasus tersebut.
Sedangkan Edy Mulyadi dilaporkan buntut pernyataannya menyebut lokasi Ibu Kota Negara ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’. Laporan tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Edy Mulyadi hari ini.
Namun, Edy Mulyadi batal menghadiri jadwal pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat, 28 Januari 2022. Dia hanya diwakili tim kuasa hukumnya dan itu tidak berkaitan dengan pemeriksaan terkiat kasus dugaan ujaran kebencian.
Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan, ketidakhadiran kliennya itu dikarenakan yang bersangkutan berhalangan hadir. Tim kuasa hukum pun hanya ingin menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata dia saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat 28 Januari 2022.
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu, jadikan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan," tegas dia.
Untuk itu, surat permohonan penundaan pemeriksaan yang akan disampaikan tim kuasa hukum hari ini ke Bareskrim Polri katanya berkaitan dengan permintaan perbaikan proses pemanggilan Edy.
"Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Nah kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur lah," tuturnya.
Sumber: Suara.com, tempo.co