Brutalnya Kriminalisasi Terhadap Habib Bahar bin Smith

 



Rabu, 5 Januari 2022

Faktakini.info

*BRUTALNYA KRIMINALISASI TERHADAP HABIB BAHAR BIN SMITH*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Ketua KPAU

Boleh dikatakan, proses hukum terhadap Habib Bahar Bin Smith (HBS) adalah proses hukum yang paling brutal, sebagai pembuka lembaran baru di tahun 2022. Brutalnya proses tersebut, terjadi dalam empat aspek : Aspek dasar pelaporan, opini yang dikembangkan, teror kepada HBS  hingga teknis penetapan tersangka dan penangkapan yang diberlakukan.

Empat aspek kebrutalan tersebut, rinciannya sebagai berikut :

*Pertama,* pelaporan terhadap HBS tidak hanya dengan satu pelaporan, melainkan dengan dua pelaporan di Polda Metro Jaya. yakni : Laporan Polisi bernomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 7 Desember 2021 dan laporan polisi: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Laporan Polisi bernomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 7 Desember 2021  dibuat oleh Husein Syihab yang melaporkan Eggi Sudjana dan HBS terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dasar pelaporan adalah adanya pernyataan Eggi Sudjana dan HBS dalam akun Youtube Revolusi Akhlak. Dimana video itu berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI'. 

Adapun terhadap laporan polisi: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021, pada mulanya tidak dijelaskan oleh kepolisian materi yang dipersoalkan oleh Pelapor dan siapa pelaporannya.

*Kedua,* opini yang beredar berdasarkan release yang dikeluarkan pihak kepolisian di media hanyalah laporan yang diajukan oleh Husein Shihab, yakni tentang kritikan Eggi Sudjana dan HBS terhadap statement KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurahman yang menyatakan 'Tuhan Kita Bukan Tuhan Orang Arab'. Sehingga, muncul opini umum bahwa dua laporan tersebut masih dalam konteks materi yang sama.

Sampai Polda Metro Jaya melimpahkan kasusnya ke Polda Jabar, publik masih menganggap bahwa soal yang dikasuskan masih seputar statement KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurahman yang menyatakan 'Tuhan Kita Bukan Tuhan Orang Arab'.

Setelah penetapan HBS sebagai Tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar, publik baru mengetahui ternyata soal yang dikasuskan adalah ceramah HBS terkait peristiwa KM 50 dalam  kegiatan ceramah HBS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

HBS dilaporkan orang berinisial TNA, Rekaman ceramah tersebut kemudian diunggah atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube miliknya. HBS dan TR ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus ini.

*Ketiga,* menjelang penetapan tersangka dan ditahan, terdapat sejumlah peristiwa yang dapat diduga sebagai bentuk operasi cipta kondisi untuk memuluskan penahanan HBS.

Diawali dengan ramainya opini kasus HBS dan Eggi Sudjana terkait statement KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurahman. Publik berfokus pada kasus ini, dan sama sekali tidak menyangka kasus yang dilimpahkan ke Polda Jabar adalah kasus lain terkait peristiwa KM 50.

Sehingga, pembelaan opini publik terhadap HBS lebih fokus pada kasus statement KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurahman. Mungkin saja, pihak kepolisian merasa berhasil 'mengecoh' opini publik dalam kasus ini.

Proses pengiriman SPDP dan panggilan yang super kilat. Pengkondisian pemeriksaan 50 saksi, hingga ramainya tagar agar menangkap HBS.

Belum lagi, sebelum penahanan HBS diteror dengan tiga potong kepala anjing dilanjutkan didatangi oleh Danrem  Brigjen TNI A Fauzi.  Danrem Korem 061/Suryakencana ini mengultimatum HBS agar memenuhi panggilan Polda dan akan ditangkap jika mangkir.

*Keempat,* selain proses hukumnya yang lama saat BAP hingga larut malam, akhirnya HBS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lucunya lagi, sebelum ditahan oleh kepolisian dilakukan penangkapan, padahal HBS datang dan kooperatif memenuhi panggilan Polda.

Apa yang dialami HBS persis seperti yang dialami oleh HRS. Keduanya, ditangkap meskipun tidak menghilang dan melarikan diri seperti Harun Masiku.

Luar biasa brutal, hanya untuk menahan seorang HBS sejumlah tindakan untuk mengkondisikan kasus dilakukan. Tidak ada lagi rasa malu atas pandangan publik, bahwa kasus ini hanyalah kriminalisasi dan konfirmasi kezaliman rezim Jokowi.

Entahlah, berbuatlah sesuka kalian. Karena Allah SWT tidak akan pernah lalai, setiap kezaliman pasti akan mendapatkan balasan. [].