Dugaan KKN Dua Anak Jokowi, Ubedilah Bawa Dokumen Tambahan ke KPK
Kamis, 27 Januari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Aktivis 98, Ubedilah Badrun memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. Selama hampir dua jam, ia dimintai klarifikasi atas laporan yang dilayangkannya terhadap dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Ia melaporkan putra presiden tersebut pada Senin, 10 Januari 2022 yang lalu. Selain diminta klarifikasi, Ubedilah yang biasa dipanggil Kang Ubed juga membawa berkas tambahan guna melengkapi laporan tersebut.
Ubed yang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Wakil Kamal mengaku senang atas pemanggilan klarifikasi tersebut. Dengan demikian, laporannya sudah mulai diproses KPK.
Tidak banyak yang disampaikan Ubed kepada wartawan seusai pemeriksaan. Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. Mengenai materi klarifikasi, ia tidak menjelaskannya karena hal itu menjadi ranah KPK.
Sedangkan tentang dokumen, ia menyebutkan melengkapi data yang sudah dilaporkan sebelumnya. “Kami juga membawa bukti baru, dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami laporkan,” ujar Ubed yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta itu.
Ia tidak menjelaskan dokumen yang menjadi bukti baru itu. KPK-lah yang nanti menjelaskan apakah dokumen tersebut dikategorikan bukti atau tidak. “Tentu ini dokumen berbasis data yang valid, selebihnya KPK yang akan melanjutkan,” tutur Ubed di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Banyak pertanyaan yang diajukan kepadanya dalam pemeriksaan itu. Dia mengatakan, yang dibahas dalam pertemuan itu cukup banyak dan berkaitan dengan pengaduannya ke KPK.
Namun, ia tidak menjelaskan materi klarifikasi itu. “Kontennya, saya kira tidak berhak untuk menjelaskan ke publik, karena masih ada proses yang mungkin akan terus dilakukan. Banyak pertanyaannya tadi, karena harus detail dari awal sampai akhir,” ucapnya.
Kepada wartawan, Ubed mengatakan, ia hanya menjelaskan laporan yang dilayangkannya agar tidak menimbulkan interpretasi yang mungkin muncul di luar laporan. Proses selanjutnya, biarkan KPK yang menjalankannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dia percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara yakni pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia berharap KPK bisa terus melanjutkan dengan cara yang seharusnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami menghormati KPK dan yang lainnya. Kami percaya di republik ini ada prinsip ya, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan juga kita memegang teguh asas praduga tidak bersalah," katanya. (M. Anwar Ibrahim/FNN)
Foto: Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/1) siang (kompas.com)
Sumber: FNN.co.id