Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Kuasa Hukum: Kami Sudah Menduga
Rabu, 12 Januari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum eks Sekretaris FPI Munarman, Aziz Yanuar, sudah menduga bahwa hakim akan menolak eksepsi atau nota keberatan pihaknya terkait kasus tindak pidana terorisme. Hal itu dikatakan Aziz usai sidang putusan sela perkara kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
"Ya sebenarnya kami sudah menduga, sih, banyak yang kami anggap tidak dijalankan sesuai prosedur, lah, kami menduga seperti itu," kata Aziz. Baca Juga: Remaja Tewas Dalam Tawuran Maut di Padang, Anak Buah Kompol Rico Sudah Bergerak Kendati demikian, Aziz memastikan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan bakal berusaha maksimal dalam persidangan selanjutnya.
"Show must go on, jadi, kami lanjut, kami maksimalkan yang memang kami bisa lakukan," ujar Aziz. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris FPI Munarman dan tim kuasa hukumnya terkait kasus tindak pidana terorisme.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang putusan sela perkara kasus tersebut, Rabu (12/1). "Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Hakim di PN Jakarta Timur.
Hakim menilai eksepsi yang disampaikan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum.
"Maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan," ujar hakim.
Sebelumnya Munarman tegas membantah dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Bantahan tersebut ia sampaikan saat membacakan eksepsi atau keberatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Sumber: jpnn.com