Habib Bahar Bin Smith Ditahan, Ulama dan Santri Datangi Polres Ciamis

 


Kamis, 6 Januari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Habib Bahar Bin Smith ditahan, Forum Santri Indonesia (FSI) mendatangi Polres Ciamis, Rabu (5/1/2022) siang.

Ketua Forum Santri Indonesia (FSI) Jawa Barat KH Wawan Abdul Malik Marwan mengatakan, pihaknya mendatangi Polres Ciamis untuk bersilaturahmi dan sekaligus menyampaikan aspirasi umat.

Hanya saja, ketika dikunjungi, kapolres Caimis tidak hadir di tempat karena ada tugas di Polda Jabar.

“Hingga kami diterima Kasat Intel Polres Ciamis Bapak Agus,” jelas wawan kepada Insiden24.com, Rabu.

Wawan mengatakan, kedatangan FSI ke Polres Ciamis untuk mempertanyakan proses kasus Habib Bahar Bin Smith.

Pihaknya mengaku heran, kenapa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Habib Bahar diproses begitu cepat hingga sampai yang bersangkutan ditangkap dan ditahan.

Menurutnya, pernyataan Habib Bahar terkait tausiahnya ke publik tentang kasus kilometer 50 bukanlah hoaks, melainkan fakta.

“Padahal yang saya dengar di media-media ceramah-ceramah beliau di panggung-panggung bahwa kasus kilometer 50 itu benar fakta. Bahkan berita-berita sebelum Habib Bahar menyampaikan, bahkan sampai di DPR komisi 3 ada buku putih yang mengguar (mengungkap) masalah kilometer 50 sampai selesai. Sama yang disampaikan Habib Bahar di podium,” paparnya.

“Sehingga asumsi kami penegakan hukum di negeri ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Jadi tolong untuk disampaikan ke Polda Jabar bahwa tegakkan seadil-adilnya,” paparnya.

Lebih lanjut Wawan mengatakan, kalau memang ceramah Habib Bahar tentang kilometer 50 itu hoaks, ia mempertanyakan kalimat mana yang disebut berita bohong itu.

“Sementara Habib Bahar menyampaikan sesuai fakta yang beredar di publik,” katanya.

Wawan menilai, kasus kilometer 50 ini seolah-olah tenggelam dan sudah tidak ada penyelesaian.

“Maka saya tanyakan bagaimana kasus kilometer 50, apakah mau didiamkan begitu saja,” katanya.

Sebagai ketua Forum Santri Indonesia, Wawan meminta aparat kepolisian untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya.

“Itu yang saya sampaikan kepada Pak Kasat (Intel) di ruangannya untuk disampaikan ke pimpiannya,” kata Wawan.

Wawan mengatakan, kasus yang menimpa Habib Bahar Bin Smith bisa diambil hikmahnya.

Menurut dia, penangkapan Habib Bahar ini justru bisa membangunkan singa-singa Allah terkait kilometer 50.

“Dibangunkan kasus ini oleh polda, dinaikkan dengan kasus kilometer 50, insya Allah yang benar pasti akan menang, yang batil akan sirna,” tegasnya.

Wawan juga meminta kasus lain juga diproses lebih cepat sebagaimana penahanan Habib Bahar yang dinilainya begitu cepat. Misalnya, kasus para penista agama juga diminta diproses dengan cepat juga.

“Karena banyak penista agama yang belum diproses berkeliaran,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Intel Polres Ciamis AKP Agus Mulyadi SH mengatakan, apa yang dipertanyakan oleh Forum Santri Indonesia akan disampaikan ke Polda Jabar.

“Kami akan informasikan Dir Intelakam Polda Jabar,” tuntasnya.

Sebelumnya, para ulama terkemuka di Ciamis, Jawa Barat, merasa gerah dengan cuitan pegiat media sosial Ferdinand Hutahean yang menyebut bahwa “Allahmu ternyata lemah”.

Mereka membandingkan cuitan Ferdinand Hutahean dengan tausiyah Habib Bahar Bin Smith.

Para ulama ini menilai, Habib Bahar Bin Smith begitu cepat diproses, sementara tokoh lain seperti Ferdinand Hutahean, Denny Siregar, Ade Armando dan Abu Janda yang dinilai melecehkan agama dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum.

Pimpinan Pesantren Miftahul Huda II Bayasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, KH Nono Hanafi menilai, Cuitan Ferdinand Hutahaean diduga sudah memenuhi unsur SARA dan seharusnya ditangkap dan ditahan oleh aparat berwenang.

“Jelas cuitan Ferdinand Hutahaean sudah sangat memenuhi unsur, suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Jadi kalau memang presisi Polri penegakan hukum tanpa pandang bulu, maka sudah selayaknya Ferdinand Hutahaean dipanggil, disidik dan diselidiki,” kata KH Nono.

Bahkan, lanjut KH Nono, mantan politisi Demokrat itu sudah seharusnya dijadikan tersangka. Oleh karena itu, kata ulama Ciamis ini, harus ada nilai-nilai keadilan dalam penegakan hukum di tengah masyarakat.

Jangan sampai, kata dia, aktivis Islam bebicara seperti Habib Bahar Bin Smith langsung dijadikan tersangka dan ditahan, sementara Ferdinand Hutahea yang jelas menyinggung umat beragama dibiarkan begitu saja.

“Naha (kenapa) banyak buzzer-buzzer seperti Ferdinand Hutahaean, Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando mereka bebas begitu saja tanpa tersentuh hukum. Ini sangat mengusik rasa keadilan di masyarakat,” tegasnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Bahrul  Ulum Golangsing, Kecamatan Cipakau, Kabupaten Ciamis, KH Deden Badrul Kamal alias Golangsing menegaskan bahwa Ferdinand Hutahaean jelas harus ditangkap.

“Karena jelas dia melontarkan cuitan di medsos yang melukai umat muslim. Mana penegakan hukum di Indonesia, kenapa tebang pilih, responsnya tidak cepat,” katanya.

Kata Deden, beda dengan Habib Bahar Bin Smith yang langsung dijadikan tersangka dan ditahan, begitu cepatnya seperti kilat dalam proses hukumnya.

“Tapi para penista agama di Indonesia dibiarkan berkeliaran,” tuntasnya.

Sumber: insiden24.com