Habib Bahar Ditahan, Pakar: Ditengarai Hukum Berdasarkan Kepentingan Bukan Keadilan
Rabu, 12 Januari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Pakar Hukum dan Filsafat Pancasila Prof. Suteki, M.Hum. merespons penahanan Habib Bahar bin Smith, “Ditengarai tengah terjadi industri hukum, yaitu penegakan hukum yang tidak berorientasi kepada kebenaran dan keadilan, tetapi lebih berorientasi kepada kepentingan atau untung/rugi,” ujarnya.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam diskusi “HB5 Ditahan: Ketidakadilan Hukum Makin Nyata?” di YouTube Media Umat, Ahad (09/01/2022).
Ia menjelaskan, “Kalau kita lihat dari kacamata ilmu hukum, apa yang terjadi ini jika memang itu benar bahwa ada fakta terkait kasus yang dilaporkan berkali-kali tetapi tidak diproses. Sebaliknya ada yang dilaporkan sekali langsung diproses sampai pada penahanan. Maka seperti yang saya katakan tadi, ini merupakan gejala atau fenomena yang disebut sebagai industri hukum,” tekannya.
Ia juga menilai ada hal-hal yang istilahnya janggal, mulai sejak pemanggilan, pemeriksaan kemudian penetapan sebagai tersangka. Itu pun dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.
“Dalam hal ini, penanganan suatu kasus dari sebuah laporan yang disampaikan kepada polisi, dapat ditindak dengan skala prioritas atau kemungkinan lain, yakni dilakukan diskresi. Seperti dalam istilahnya ‘to do or not to do’,” cetusnya.
Hal yang janggal, menurut Suteki, tersangka pembunuhan yang ancamannya jelas pidana 15 tahun tidak dilakukan penahanan. Sedangkan orang yang membicarakan pembunuhannya dan dinilai oleh penyidik polisi, misalnya termasuk berita bohong, inilah yang ditahan. Hal tersebut merupakan sesuatu yang ironi di dunia hukum.
“Inilah bentuk diskresi, tetapi menurut saya diskresi yang tidak benar,” ucapnya.
Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Suteki mengatakan kasus ini bisa disikapi dengan adanya kemungkinan terjadinya diskriminasi, yaitu hukum seperti pisau dapur, tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Atau tajam ke lawan, tetapi lunak ke kawan. Hal ini bisa dielaborasi.
“Jadi, dengan demikian bisa saja satu kasus yang ditangani dengan gerak cepat sedangkan di kasus yang lain agak lama. Tentu polisi ini punya pertimbangan atau alasan subjektif maupun objektif. Polisi mempunyai hak mulai dari awal pemeriksaan, penetapan tersangka, sampai penahanan. Bahkan, bisa terjadi dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, yaitu dalam hitungan jam,” jelasnya.
Suteki menekankan, ketika bicara tentang hukum akan terkait erat dengan politik. Menurutnya, hukum dan politik sangat berkelindan, proses hukum biasanya akan sangat terpengaruhi oleh politik.
“Contohnya, kemungkinan besar adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus KM 5o, yang bahkan Komnas HAM pun menyatakan demikian. Namun, proses hukum yang terjadi justru tidak sesuai. Ini semua terjadi bisa dikatakan karena dilakukan secara terstruktur dan sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik,” pungkasnya.
Foto: Profesor Pierre Suteki
Sumber: Muslimah News