Hukum Adat Masyarakat Dayak Tidak Memiliki Yurisdiksi Mengikat Bagi Wartawan Edy Mulyadi

 




Senin, 31 Januari 2022

Faktakini.info

*HUKUM ADAT MASYARAKAT DAYAK TIDAK MEMILIKI YURIDIKSI MENGIKAT BAGI WARTAWAN EDY MULYADI*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Ketua Umum KPAU

1. Wartawan Edy Mulyadi telah meminta maaf terkait ujaran jin buang anak yang dianggap menyinggung masyarakat adat dayak di Kalimantan. Masyarakat adat meminta Wartawan Edy Mulyadi untuk datang ke Kalimantan untuk menyelesaikannya secara adat.

2. Perlu diketahui, keberlakuan hukum adat adalah hanya berlaku bagi masyarakat adat tertentu dan di wilayah adat tertentu. Tidak mengikat bagi masyarakat diluar dan di wilayah yang bukan berada di wilayah masyarakat adat yang berlaku.

2. Ade Armando pernah diminta masyarakat Minang untuk menyelesaikan perkara, karena berdarah Minang, meskipun tinggal di  Jakarta. Karena tidak memenuhi kehendak adat, Ade Armando dihukum dengan dicabut statusnya dari Warga Minang.

3. Dalam konteks Wartawan Edy Mulyadi, Edy Mulyadi tidak tinggal di Kalimantan tempat tinggal masyarakat Dayak, bukan pula warga Dayak (suku dayak) yang terikat dengan adat istiadat dan budaya Dayak.

4. Karena itu, tuntutan penyelesaian secara adat tidak dapat diberlakukan kepada Wartawan Edy Mulyadi karena Edy Mulyadi bukan orang Dayak, tidak beradat dayak dan tidak tinggal di yurisdiksi kewenangan masyarakat adat Dayak.

5. Satu-satunya hukum yang memiliki yuridiksi dan mengikat bagi Edy Mulyadi adalah konstitusi yakni UUD 1945. Dalam konteks lex spesialis, yurisdiksi yang mengikat seorang Wartawan Edy Mulyadi adalah ketentuan UU No 40/199 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan peraturan Dewan Pers.

Demikian pendapat hukum disampaikan, terima kasih. [].