IPW: Polda Jabar Cepat Tangani Kasus Habib Bahar, Beda dengan Denny Siregar
Selasa, 4 Januari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah selesai memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Sejak dilaporkan oleh warga berinisial TNA lantaran video ceramah di Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar, Habib Bahar dalam hitungan hari dipanggil penyidik.
Ketika memenuhi panggilan dan pemeriksaan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung pada Senin (3/1/2022), dzurriyah atau cucu Nabi Muhammad SAW itu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Habib Bahar juga seketika ditahan.
Di tengah penanganan kasus itu, masyarakat, khususnya warga Tasikmalaya mempertanyakan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri. Lewat akun media sosial, Denny menyebut kalau santri merupakan teroris. Sayangnya, berbulan-bulan kasus itu ditangani Polda Jabar, hingga kini kasus itu tidak jelas progresnya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun meminta agar Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian. Jangan sampai polisi hanya tegas kepada mereka yang dianggap oposisi, namun orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum.
"Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda," tegas Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1).
Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh personel Brimob DD alias Nando. Menurut dia, sampai saat ini tidak jelas perkembangan kasusnya, padahal sudah berjalan hampir dua tahun. Belum lagi, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar, juga tidak ada kejelasan sampai sekarang.
"Oleh karena itu kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak," kata Sugeng.
Selain itu, Sugeng menegaskan, agar tidak timbul ketidak percayaan pelapor kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan. Di antaranya dengan mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor. Jika tidak ada tebang pilih penanganan kasus maka masyarakat akan menilai penegakan hukum dilakukan adil, tidak memihak golongan tertentu.
Sebelum memasuki Mapolda Jabar Habib Bahar untuk menjalani pemeriksaan Habib Bahar mengungkapkan keheranannya mengapa proses hukum terhadap dirinya behitu cepat, sementara berbagai pelaporan umat Islam terhadap orang-orang yang diduga telah menistakan agama Islam (; Denny Siregar, Abu Janda, Ade Armando dan lainnya) ternyata tidak berlanjut.
Ia menyatakan jika ia langsung ditahan melalui proses hukum yang sedemikian cepat ini, berarti Demokrasi dan keadilan telah mati di negeri ini. Dan ia mengajak seluruh rakyat untuk menyuarakan terus kebenaran dan jangan tunduk kepada kezaliman.
"Jika nanti saya tidak pulang dan langsung di tahan maka ketahuliah bahwa Demokrasi dan keadilan di negeri ini sudah mati!! Wahai Bangsaku.. wahai Rakyatku.. khususnya umat Islam, para ulama dan para Habaib bukalah mata kalian suarakan trus kebenaran dan Jangan tunduk kepada Kedzaliman!", ujar Habib Bahar.
Foto: Denny Siregar pasien penyakit jantung
Sumber: Republika.co.id dan lainnya