Jangan karena Anak Presiden Laporan Dugaan KKN Kaesang-Gibran Menguap

 




Rabu, 26 Januari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Tidak boleh ada tebang pilih dalam menegakkan hukum, termasuk kepada anak Presiden sekali pun. Apabila terbukti melanggar, maka wajib diproses secara hukum.

Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL terkait pelaporan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jangan sampai ada kesan karena putra Presiden justru pemerintah seolah mengabaikan laporan (Ubedillah Badrun) ini," kata Dedi Kurnia, Rabu (26/1).

Menurut dia, KPK dan lembaga hukum lain harus segera proses hukum pihak manapun jika memang indikasi KKN terbukti. Sebab, selama laporan publik terkait dugaan rasuah yang melibatkan dua putra Presiden memenuhi kaidah, itu harus dibongkar.

"KPK perlu memprioritaskan untuk mengusut tuntas sekaligus terbuka," tegasnya.

"Karena bagaimanapun isu ini terkait nama baik presiden, benar atau salah dugaan itu akan lebih baik jika cepat diketahui publik. Harus hindari tafsir publik yang semakin tidak terarah," tutup Dedi Kurnia. 

Foto: Gibran dan Kaesang 

Sumber: rmol.id