Kami Tantang Pemerintah dan DPR Adu Argumentasi Terkait Proyek IKN yang Untungkan Oligarki
Jum'at, 28 Januari 2022
Faktakini.info
*KAMI MENANTANG PEMERINTAH DAN DPR ADU ARGUMENTASI TERBUKA TERKAIT PROYEK IKN YANG MENGUNTUNGKAN OLIGARKI*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Ketua Umum KPAU
Alhamdulillah, pada Kamis (27/1) malam, Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat kembali mengadakan Press Conference tahap lanjutan, untuk semakin menunjukkan data-data, fakta dan argumentasi tentang kebobrokan proyek IKN (Ibukota Negara).
Dari Soal Menkeu yang mau pake dana PEN untuk IKN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa tak tahu sebagian lahan di Ibu Kota Negara (IKN) merupakan wilayah konsesi tambang, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto membantah terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, hingga data rincian tentang kondisi keuangan APBN kita, rencana alokasi pembiayaan IKN yang tak jelas, bahkan hingga usulan merancang APBNP 2022 jika pemerintah masih ngotot ingin eksekusi proyek IKN di tahun 2022.
Semua paparan data, fakta dan argumentasi yang disajikan bisa ditonton dan dikaji kembali oleh pemerintah dan DPR, sekaligus membantahnya jika memiliki data, fakta dan argumentasi lainnya. Jangan hanya mengumbar tudingan hoax, seperti yang disampaikan oleh Hendrawan Supratikno, politisi PDIP.
Kami serius ingin melindungi bangsa dan segenap tumpah darah negeri ini, dari bahaya oligarki yang mencengkram kekuasaan di negeri ini. Kami tak ingin, APBN yang dibiayai pajak rakyat digunakan untuk bancakan proyek oligarki.
Kami terbuka, menerima kritik dan masukan dari publik, termasuk dari sejumlah nama yang kami sebutkan dengan mengutip data dari WALHI. Klarifikasi terbuka saja, jika data yang kami sampaikan keliru. Jika tidak, itu merupakan pembenaran bahwa lokasi IKN di Kalimantan Timur memang dalam kekuasaan oligarki.
Oligarki inilah, yang akan diuntungkan oleh adanya proyek IKN, bukan rakyat. Rakyat Kalimantan Timur, juga akan terdampak negatifnya, baik secara ekologis, ekonomi, sosial dan kedaulatan masyarakat adatnya.
Melalui Bung Agung Wisnu Wardhana, kami juga sampaikan bagaimana syariah Islam mengelola sumber daya alam, baik berupa kawasan hutan dan tambang yang terkategori milik umum (al Milkiyatul Ammah). Islam tegas mengharamkan lahan hutan dan tambang, diserahkan dan dikelola kepada swasta, baik kepada Hasyim Jojohadikusumo, Sukanto Tanoto, Reza Herwindo maupun Luhut Panjaitan.
Islam juga mengharamkan hutang ribawi untuk membiayai APBN, maupun untuk proyek IKN. APBN sendiri tidak boleh dibiayai oleh hutang ribawi dan pajak yang diharamkan secara syar'i.
Dibukanya keran asing dan aseng pada program investasi proyek IKN jelas akan menjadikan negeri dengan mayoritas penduduk muslim ini dikuasai oleh orang-orang kafir. Dan hal itu juga diharamkan Islam. Allah SWT berfirman :
وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا
_"Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman."_
[QS : An Nisa : 141].
Kami juga menyampaikan tegas, bahwa apa yang dialami oleh Wartawan Senior FNN Edy Mulyadi adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, pembungkaman dakwah, dan kriminalisasi terhadap aktivis Islam. Kami tidak ridlo, aktivitas dakwah, menyampaikan kebenaran dihadapan penguasa dikriminalisasi.
Sebuah tontonan yang memuakkan. Disaat ujaran jin buang anak diproses hukum, sementara Arteria Dahlan dibiarkan tanpa proses hukum setelah terbuka merendahkan bahasa Sunda.
Padahal, dihadapan hukum tidak ada bedanya antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi. Bahkan, ini yang kesekian kalinya politisi PDIP mengeluarkan pernyataan SARA tapi tidak diproses secara hukum. Dari Puan Maharani yang menyinggung masyarakat Minang, Risma yang menyinggung masyarakat Papua hingga Arteria Dahlan yang menyinggung masyarakat Sunda.
Jika Edy Mulyadi diproses hukum, maka proses hukum juga Arteria Dahlan. Tidak ada bedanya Arteria Dahlan dengan Edy Mulyadi. Jika Arteria Dahlan berlindung dibalik jubah anggota Dewan, Edy Mulyadi juga seorang Jurnalis yang memiliki imunitas untuk menyampaikan karya jurnalisnya via saluran yang telah diatur hukum. Bahkan, secara asasi menyampaikan pandangan terkait kritik proyek IKN adalah hak konstitusional setiap warga negara.
Setelah ini, KPAU siap secara terbuka menantang debat publik soal proyek IKN. Isu utama yang menjadi kritikan kami adalah proyek IKN yang menguntungkan oligarki. Bukan urusan remeh temeh soal jin buang anak.
Apabila tantangan debat terbuka ini diabaikan, maka benarlah semua kritik yang kami ajukan. Maka kepada segenap rakyat, kami mohon agar juga bersuara menolak proyek IKN yang akan menyengsarakan rakyat dan hanya menguntungkan oligarki. [].