Kasus Habib Bahar Akan Bongkar Tragedi Pembantaian KM 50
Rabu, 5 Januari 2022
Faktakini.info
*KASUS HABIB BAHAR BIN SMITH AKAN MEMBONGKAR TRAGEDI PEMBANTAIAN PADA PERISTIWA KM 50*
Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
_"Mereka melakukan makar (tipu daya), dan Allah membalas makar (tipu daya) mereka itu. Dan Allah sebaik-baiknya Pembalas makar (tipu daya)."_
*[QS Ali Imran Ayat 64]*
Subhanallah, Alhamdulillah 'ala kulli Syai', 'ala kulli hal. Pada mulanya, boleh saja rezim ini merasa menang, merasa mampu mengecoh dan mengelabui umat dalam penetapan tersangka dan penanganan Habib Bahar Bin Smith (HBS). Rezim ini akhirnya memenjarakan HBS dengan kasus KM 50, bukan terkait kritik HBS terhadap KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurahman.
Pada mulanya, umat Islam fokus membela dengan narasi kasus pernyataan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurahman yang mengatakan 'Tuhan Kita Bukan Tuhan Orang Arab'. Tapi ternyata, HBS ditetapkan tersangka atas materi ceramah HBS terkait peristiwa KM 50 dalam kegiatan ceramah HBS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Namun, dibalik peristiwa ini ada hikmah yang besar. Yakni, *perjuangan penuntutan keadilan bagi 6 syuhada FPI yang dibunuh secara keji akan kembali menghangat seiring proses hukum terhadap HBS.*
Mulanya, umat Islam khawatir kasus KM 50 akan ditutup seiring dengan proses sidang dagelan yang saat ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Palu putusan hakim, dikhawatirkan akan mengakhiri kasus ini dan menutup opini tuntutan keadilan terhadapnya.
Namun, kasus HBS yang dikaitkan dengan peristiwa KM 50 akan menyebabkan umat Islam kembali bersuara bukan hanya untuk HBS tetapi juga untuk peristiwa KM 50. Sidang dagelan KM 50 yang didesain untuk mengakhiri kasus, menjadi tidak bernilai karena proses hukum terhadap HBS akan mengingatkan memori publik terhadap peristiwa keji pembantaian 6 laskar FPI di KM 50.
Upaya dan usaha menutup kasus KM 50 di pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sia-sia. Sebab, proses hukum terhadap HBS sama saja mengingatkan kembali memori umat pada peristiwa KM 50 dan memicu umat untuk terus bersuara menuntut keadilan.
HBS sendiri diduga dikasuskan dan dituduh mengedarkan kebohongan pada ceramahnya, dengan menyebut Kuku Enam Laskar FPI Dicopot, Badan Disetrika, dan Kemaluan Dibakar. Untuk membuktikan tuduhannya, tentu saja Kepolisian harus memiliki bukti keadaan 6 Laskar FPI.
Dalam persidangan kelak, tragedi pembantaian 6 laskar FPI ini akan kembali diungkap. Seluruh proses persidangan dagelan di PN Jakarta Selatan, secara substansi akan diperiksa kembali dalam kasus HBS oleh pengacara HBS.
Hasil olah TKP, visum, foto fisik jasad 6 laskar FPI akan kembali diungkap. Seluruh bukti dan saksi akan kembali diperiksa.
Tentu, proses pengungkapan peristiwa KM 50 oleh pengacara HBS akan lebih detail dan objektif. Beda jauh, dengan apa yang dilakukan oleh pengacara terdakwa kasus KM 50 di pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang nampak hanya sekedar memenuhi prosedur dan formalitas.
lagipula, peristiwa pembantaian 6 laskar FPI di KM 50 adalah peristiwa nyata bukan hoax. Pengungkapan di persidangan, justru akan menjadi pukulan balik yang telak terhadap rezim.
Subhanallah, ternyata selalu ada hikmah dibalik peristiwa. Ternyata, makar Allah SWT lebih dahsyat dari makar siapapun. Dan akhirnya, makar tidak akan menimbulkan mudorot kecuali terhadap pembuatnya.
Pada saatnya, orang-orang zalim akan mendapatkan akibat dari perbuatannya. Pertolongan Allah SWT kian nyata, Skenario kriminalisasi terhadap HBS membuyarkan skenario yang telah didesain rapih dalam kasus KM 50 yang meminjam legitimasi palu sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [].