Khozinudin: HBS Ditahan, Konfirmasi Kriminalisasi Ulama di Era Jokowi

 




Selasa, 4 Januari 2022

Faktakini.info 

*INNALILAHI, HABIB BAHAR BIN SMITH DITAHAN. KONFIRMASI KRIMINALISASI ULAMA, NYATA TERJADI DI ERA REZIM JOKOWI*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Ketua KPAU

Akhirnya, Habib Bahar Bin Smith (HBS) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bukan hanya itu, sebelum ditahan HBS juga ditangkap terlebih dahulu, persis seperti yang dialami Habib Rizieq Shihab (HRS) yang juga ditangkap sebelum ditahan, usai melakoni pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Nampaknya, rezim ini tidak puas dengan hanya menetapkan tersangka dan ditahan. Masih saja, diedarkan narasi penangkapan, seolah HBS mangkir dari pemanggilan.

Padahal, HBS datang memenuhi panggilan, tidak mangkir. Tidak pula lari seperti Harun Masiku.  Lalu, apa maksudnya HBS ditangkap sebelum ditahan ?

KUHAP sendiri mendefinisikan penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (pasal 1 angka 20 KUHAP).

Adapun penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (pasal 1 angka 21 KUHAP).

Kalau seorang terperiksa, saksi yang diambil keterangannya dalam BAP, ditetapkan sebagai tersangka, bukankah cukup langsung ditahan ?  Bukankah, tersangka dalam kewenangan penyidik, sehingga tidak perlu ditangkap ?

Beda soal, jika penetapan tersangka tanpa proses pemeriksaan. Setelah ditetapkan tersangka, boleh saja dilakukan penangkapan karena tersangka tidak dalam kekuasaan penyidik. Tapi kalau sudah ada dalam kekuasaan penyidik, bukankah cukup ditetapkan tersangka dan ditahan ?

Belum lagi, dalam kasus HBS ini masyarakat merasa dikerjai. Kasus yang diekspose adalah kasus kritik HBS terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurahman terkait ucapannya yang menyebut Tuhan bukan orang Arab. 

Ternyata, HBS ditetapkan tersangka dan ditahan berdasarkan laporan kepolisian lain bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. HBS dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA terkait tuduhan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Atas laporan tersebut, HBS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Kurang apa lagi ? kasus HBS ini adalah konfirmasi kriminalisasi ulama terjadi nyata di era rezim Jokowi, bukan penegakan hukum. Jika isunya penegakan hukum, tentu kasus Ade Armando, Abu Janda, Deni Siregar dll juga diproses. Nyatanya tidak.

Aktivitas ceramah ulama bukanlah kebohongan, bukan kebencian. Melainkan nasehat dan koreksi. Kalau ada narasi kebencian, Islam memang mengajarkan kebencian pada kezaliman, kebencian pada kebohongan, kebencanaan terhadap kemaksiatan, kebencian terhadap kekufuran, dan kebencian terhadap penentang syariat Allah SWT. itulah, konsep al Wala dan al Bara.

Bagaimana mungkin, umat Islam diminta untuk mencintai ujaran Abu Janda ? Deni Siregar ? Ade Armando ? atau mencintai kebohongan-kebohongan dan kezaliman rezim Jokowi ? [].

https://youtu.be/Q9F-KRkHB20

https://youtu.be/Q9F-KRkHB20

https://youtu.be/Q9F-KRkHB20