KPK: Kami Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Ahok yang Dilaporkan PNPK

 




Kamis, 6 Januari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan dan membenarkan adanya laporan dari PNPK yang diterima oleh bagian persuratan KPK.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (6/1/2022).

Dalam proses verifikasi dan telaah ini kata Ali, tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU.

"Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.

Namun kata Ali, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan.

"Kami bisa menggunakan data dan Informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi," jelas Ali.

Sehingga, dalam menyampaikan pengaduan, masyarakat penting untuk memperhatikan kelengkapan laporan dan data pendukung yang valid, agar memudahkan tim dalam memproses tindaklanjutnya.

"Hal ini mengingat masih banyaknya laporan yang disampaikan berisi data dan Informasi pendukung awal yang tidak lengkap," terang Ali.

Karena, jika merujuk pada data pengaduan masyarakat tahun 2021, dari total 4.040 aduan, sejumlah 2.481 diarsipkan atau kurang lebih sebesar 61 persen. Hal tersebut diantaranya karena tidak ada kelengkapan informasi ataupun data dukung awal yang cukup.

"KPK mengajak masyarakat untuk tak segan menyampaikan pengaduan kepada KPK jika melihat ataupun mengetahui adanya dugaan TPK. Karena pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk keterlibatan dan kolaborasi publik dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam PNPK telah resmi melaporkan Ahok ke KPK pada siang ini. Ahok dilaporkan atas dugaan beberapa dugaan korupsi.

Tokoh-tokoh yang hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam membuat laporan ini merupakan Presidium PNPK.

Mereka yaitu, Adhie M. Massardi, Marwan Batubara, Gde Siriana, Haris Rusly Moti, Hatta Taliwang, Gigih Guntoro dan sejumlah aktivis lainnya.

Foto: Ali Fikri (MI/Susanto)

Sumber: rmol.id