KPK: Laporkan Dugaan Korupsi Ahok, Kami Buka Pintunya
Sabtu, 1 Januari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu atau mempersilakan masyarakat untuk melaporkan data awal terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi desakan masyarakat yang meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Ahok.
"Setiap penanganan perkara oleh KPK tentu berawal dengan adanya laporan masyarakat. Untuk itu, bagi masyarakat yang mengetahui ada dugaan korupsi, silakan laporkan kepada KPK dengan data awal yang dimiliki melalui layanan saluran pengaduan KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/12).
Kata Ali, KPK menyadari betul peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan.
Sehingga, setiap laporan masyarakat tentu akan dilakukan langkah-langkah analis lebih lanjut dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima
“Apabila dari hasil telaah dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," pungkas Ali.
Foto: Foto,: Juru bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA
Sumber: rmol.id