Kuasa Hukum Munarman: Mengecewakan, Saksi Fakta JPU Hanya Beropini
Jum'at, 28 Januari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Penasihat hukum terdakwa Munarman, Aziz Yanuar, kecewa dengan saksi fakta yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Aziz menilai, saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), berinisial BSR, berlaku seolah-olah sebagai saksi ahli yang mengeluarkan pernyataannya bersifat pendapat.
Aziz yang didampingi Pieter Ell pengacara Munarman yang beragama Kristen mengatakan semestinya keterangan yang diperoleh saksi fakta BSR berdasarkan penglihatan maupun pendengaran di acara 24 dan 25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan. Imbas dari acara di Makassar ini, Munarman dijadikan terdakwa terorisme oleh JPU.
"Keterangan-keterangan mereka ini merupakan saksi fakta. Menurut KUHAP, dia yang melihat, mendengar dan melakukan, tetapi dalam BAP isinya merasa, persepsi, dugaan (saksi fakta). Ini kan, tidak boleh. Dan itu, diulang di sini. Kenapa kita diamkan dan tidak interupsi, karena kita menghargai jaksa penuntut umum. Ini adalah opini saksi," kata Aziz Yanuar di PN Jaktim, Rabu (26/1/2022).
Dia menegaskan, semestinya saksi yang dihadirkan JPU saat ini merupakan saksi fakta bukan ahli yang dimintai pendapatnya.
"Saksi yang dihadirkan banyak mengeluarkan pendapat, pemahaman dia, bukan fakta yang mereka lihat sendiri. Kita sedih dan terkejutlah, kok penegakan hukum seperti ini?" bebernya.
Rencananya, hari ini JPU menghadirkan lima saksi. Namun, baru dua saksi yang dihadirkan sejak sidang sebelumnya dan hari ini. Secara keseluruhan, sudah ada delapan saksi yang dihadirkan di PN Jaktim sejak kasus Munarman bergulir di pengadilan.
"Mereka bilang ada 53 saksi yang akan dihadirkan ke pengadilan," imbuhnya.
Aziz Yanuar dan kawan-kawan telah mengajukan keberatan terhadap majelis hakim PN Jaktim, terkait saksi fakta yang bertindak sebagai ahli ini.
Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu.
“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).
Dalam sidang sebelumnya, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).
Foto: Tim penasehat hukum terdakwa Munarman, Aziz Yanuar bersama Pieter Ell berdiskusi saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 26 Januari 2022
Sumber: beritasatu.com, detik.com dan lainnya