Lahan IKN Hak Waris Sultan Kutai, Lieus: Bukti Rencana Pindah Ibukota Tergesa-gesa

 




Ahad, 30 Januari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Masih banyak persoalan yang menyertai rencana pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Terkini, lahan yang akan menjadi ibukota negara baru itu ternyata diklaim sebagai milik ahli waris Kesultanan Kutai.

Terkait masalah itu, Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma, meminta pemerintah menyelesaikan masalah kepemilikan lahan ini terlebih dahulu sebelum benar-benar memindahkan ibukota ke Kalimantan Timur.

“Klaim atas lahan oleh ahli waris Kesultanan Kutai semakin menguatkan dugaan bahwa rencana pemindahan ibukota negara itu memang sangat tergesa-gesa," kata Lieus kepada wartawan, Sabtu (29/1).

"Meski pemerintah menyatakan lahan untuk ibukota baru itu murni milik negara, faktanya Kesultanan Kutai bahkan mengklaim sebagian besar lahan untuk IKN adalah milik mereka dengan menunjukkan bukti-buktinya,” sambungnya.

Menurutnya, jika klaim ahli waris Kesultanan Kutai itu benar, bahwa sebagian besar lahan yang terletak di sebagian Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utar dan sebagiannya lagi di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara adalah milik mereka, itu berarti pemerintah sangat tidak menghormati hak-hak para Sultan yang dulu sudah banyak berkorban untuk berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya sependapat dengan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti yang menyebut para Raja dan Sultan sudah sangat banyak berkorban untuk tegak berdirinya NKRI. Seharusnya pemerintah Indonesia hari ini menghargai jasa-jasa mereka dan menghormati hak-hak ahli waris mereka,” tuturnya.

Namun, lanjutnya, protes ahli waris Kesultanan Kutai atas lahan untuk IKN itu menunjukkan pemerintah saat ini sangat tidak menghargai dan tidak menghormati hak-hak keturunan Kesultanan Kutai.

“Padahal, sekali lagi, jasa para Sultan itu di masa kemerdekaan sangat besar untuk negara ini,” pungkasnya. 

Foto: Lieus Sungkharisma 

Sumber: rmol.id