Membungkam Kesombongan Ferdinand Hutahaean

 



Kamis, 6 Januari 2022

Faktakini.info 

*MEMBUNGKAM KESOMBONGAN FERDINAND HUTAHAEAN*

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

Beberapa pihak mengaku gemas dengan ulah Ferdinand Hutahaean, eks politisi Partai Demokrat yang belum lama ini dipolisikan oleh Haris Pertama, Aktivis Muslim Makassar, dan dugaan penulis akan berlanjut dengan berbagai laporan polisi lainnya. Pasalnya, Ferdinand disebut sudah terlampau kelewat batas.

Ungkapkan cemoohan seperti Kadrun, kembali ke Gurun, Ke Yaman, Anti Pancasila, Anti NKRI, Anti Kebhinekaan, seringkali dimuntahkan untuk mendiskreditkan umat Islam. Hingga ada laporan dari keluarga Jusuf Kalla pun, tidak jalan.

Namun kali ini, Allah SWT berkehendak untuk membungkam mulutnya. Ferdinand telah mengeluarkan ledekan kepada Allah, dengan menyebutnya lemah. Ferdinand mengaku punya Allah yang kuat, sementara Allah mu lemah, butuh dibela.

Ungkapan ini jelas penistaan agama, jelas kebencian memotif SARA. Namun, saat laporan ternyata ditambahkan pasal hoax berdasarkan ketentuan pasal 14 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Terserah penyidik, mau pakai pasal apa. Yang jelas, makhluk satu ini harus dipenjara, agar dapat merenungi nasibnya, sekaligus menyadari bahwa kata-kata bukanlah hal yang dianggap remeh.

Kali ini, penulis yakin Allah yang maha kuat akan membungkam mulut Ferdinand. Allah SWT maha berkehendak untuk menjatuhkan siapapun yang dikehendaki, dan memuliakan siapapun yang dikehendaki.

Allah lah, yang telah menggerakkan segenap umat Islam untuk marah, dan melaporkan kesombongan Ferdinand ini. Umat Islam akan membuktikan, Allah kuat sementara Ferdinand sangat lemah.

Klarifikasi dengan dalih dialog imajiner, tidak dapat menghentikan kasus ini. Justru, tindakan itu merupakan konfirmasi Ferdinand bersalah. Sempurna lah kejahatan penodaan agama yang dilakukan Ferdinand, persis seperti Ahok yang meminta maaf pasca kemarahan umat Islam di kasus Surat al Maidah.

Kepolisian juga sadar, khawatir kasus ahok berulang. Makanya, polisi hanya menerima laporan dengan pasal 28 UU ITE dan pasal 14 UU No 1/1946. Sementara, Polisi tidak memasukkan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Nampaknya, polisi telah memprediksi kemarahan umat dan memori ahok dengan pasal 156a KUHP. Terbayang, bagaimana kalau umat Islam kembali turun ke jalan melakukan aksi bela Islam.

Yang jelas, kesombongan Ferdinand harus dibungkam. Dia tidak boleh lagi merasa jago, dan semaunya menghina dan merendahkan. Dia tidak boleh lagi asal bicara.

Karena Ferdinand berdalih dialog imajiner, penulis pun seperti terinspirasi. Penulis berimajinasi, bertemu dengan Ferdinand, menelanjangi makhluk ini hingga hanya tersisa sempak merahnya, dan menampar mukanya dengan dua tangan. Rasanya, puas ! [].