Mengapa Tak Ada Bantahan dari Hasyim, Sukanto Tanoto, Reza Herwindo Hingga Luhut yang Menguasai Lahan Calon IKN?
Rabu, 26 Januari 2022
Faktakini.info
*MENGAPA TIDAK ADA BANTAHAN DARI HASYIM JOYOHADIKUSUMO, SUKANTO TANOTO, REZA HERWINDO HINGGA LUHUT PANJAITAN, YANG MENGUASAI LAHAN CALON IKN ?*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Ketua Umum KPAU
Beberapa hari ini sebenarnya penulis menunggu bantahan atau setidaknya klarifikasi dari sejumlah nama yang penulis sebut berulangkali terkait proyek IKN. Nama-nama tersebut, penulis kutip dari hasil kajian WALHI dan sejumlah aktivis lingkungan lainnya.
Misalnya, *Hasyim Joyohadikusumo tidak pernah membantah* melalui PT Internasional Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) memiliki lahan di ring 2 IKN seluas 173.395 ha.
Di ring 1 Sukanto Tanoto sendiri, memiliki lahan 6.000 ha di lokasi IKN (Penajem Paser Utara, Kaltim) melalui perusahaannya PT ITCHI Hutan Manunggal (PT IHM), ini di Ring 1 (kawasan inti IKN). Sementara itu, di Ring 2 ada 42.000 lahan yang konsesinya dikuasai oleh PT IHM dan PT IKU.
Sukanto Tanoto tidak pernah membantah, dirinya memiliki lahan di lokasi IKN. Dalam pembuktian hukum perdata, posita yang tidak dibantah berarti dibenarkan. Tidak adanya bantahan pada sejumlah data yang penulis sampaikan, merupakan pembenaran dari pihak-pihak yang disebutkan.
Bukan hanya Hasyim dan Sukanto, ada pula Reza Herwindo anak dari Setya Novanto (Eks Ketua Golkar, Terpidana Korupsi E KTP) yang namanya tercatat di tiga perusahaan tambang batubara, yakni : PT Eka Dwi Panca, PT Mutiara Panca Pesona dan PT Panca Arta Mutiara Serasi. Perusahaan keluarga Novanto ini ada di Ring 2 IKN.
Dan tentunya, ada nama beken *Luhut Binsar Panjaitan Menko Marives* yang memiliki perusahaan batubara PT Toba Group dan seluruh anak usahanya : PT Adimintra Baratama Nusantara, PT Trisensa Mineral Utama, PT Kutai Energi, PT Indo Mining dan kebun sawit PT Perkebunan Sawit Kaltim 1.
*Perusahaan-perusahaan Luhut ini meninggalkan 50 lobang bekas tambang menganga, yang berpotensi akan mendapatkan pemutihan dosa*. (terhindar dari kewajiban reklamasi lubang tambang). Demikian, yang pernah penulis publikasi via artikel.
Patut diduga, diamnya nama-nama tersebut menjadi pembenaran dan yang diuntungkan dari proyek IKN. Mereka, tidak akan begitu saja menyerahkan konsesi lahan yang mereka kuasai, sebagaimana dahulu mereka mendapatkannya juga tidak gratis.
Kalau proyek BKT (Banjir Kanal Timur) di Jakarta dulu, selain berdampak pada berkurangnya problem banjir, namun sejumlah warga yang terkena gusuran proyek juga jadi kaya mendadak. Nilai ganti ruginya besar, untuk lahan yang sebenarnya kurang produktif.
Di Kalimantan Timur, tidak akan ada milyarder baru dari sejumlah rakyat yang mendapatkan keuntungan dari gusuran proyek. Sebab, lahan-lahan di Proyek IKN dikuasai oleh oligarki.
Rakyat Kalimantan justru dirugikan dengan adanya potensi bencana yang lebih besar, sebagai dampak dari pembangunan IKN. Kalau rakyat tidak diuntungkan, lalu siapa yang untung ?
Jelas, yang untung adalah kaum oligarki, yang terdiri dari para pengusaha, politisi, pejabat, birokrat, yang memang mendesain kebijakan untuk melayani kepentingan mereka. Oligarki untung, rakyat buntung. [].
Foto: Sukanto Tanoto