Parlemen Prancis Kecam Cina Atas 'Genosida' Muslim Uyghur

 



Sabtu, 22 Januari 2022

Faktakini.info

*PARLEMEN PRANCIS MENGECAM CHINA ATAS 'GENOSIDA' MUSLIM UYGHUR*

Oleh:

Chandra Purna Irawan SH MH

*_(Ketua LBH PELITA UMAT/ Presiden of the IM-LC (International Muslim Lawyers Community)_*

_France's parliament the led motion asking the government to condemn China for "crimes against humanity and genocide" against its Uyghur Muslim minority and to take foreign policy measures to make this stop._


Parlemen Perancis mengeluarkan resolusi pada hari Kamis (20/1/2022) yang mengecam genosida oleh pemerintah China terhadap penduduk Uyghur, kelompok minoritas Muslim di wilayah Xinjiang

Bunyi resolusi tersebut bahwa Majelis Nasional secara resmi mengakui kekerasan yang dilakukan oleh China terhadap Uighur sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Resolusi ini juga menyerukan kepada pemerintah Prancis melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam komunitas internasional dan dalam kebijakan luar negerinya untuk menghentikan tindakan China.

Aktivis dan pakar hak asasi manusia PBB mengatakan setidaknya 1 juta Muslim ditahan di kamp-kamp di wilayah barat terpencil Xinjiang. Para aktivis menuduh China menggunakan penyiksaan, kerja paksa, dan sterilisasi.

Saya mendorong OTP (bisa dipadankan sebagai jaksa atau penuntut) dari ICC untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Dalam konteks Rome Statute of the International Criminal Court (“Statuta Roma”), proprio motu adalah kewenangan yang diberikan oleh Statuta Roma kepada Office of the Prosecutor (“OTP”) di International Criminal Court (“ICC”), untuk memulai investigasi atas kejahatan internasional yang menjadi yurisdiksi ICC, yakni genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Kejahatan kemanusiaan adalah pelanggaran Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma (The Rome Statute of the International Criminal  Court ). 

Demikian

IG @chandrapurnairawan