Pemanggilan Tak Sesuai KUHP, Edy Mulyadi Tak Hadir dan Minta Pemanggilan Ulang

 



Jum'at, 28 Januari 2022

Faktakini.info, Jakarta.- Edy Mulyadi batal menghadiri jadwal pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat, 28 Januari 2022. Dia hanya diwakili tim kuasa hukumnya dan itu tidak berkaitan dengan pemeriksaan terkiat kasus dugaan ujaran kebencian.

Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan, ketidakhadiran kliennya itu dikarenakan yang bersangkutan berhalangan hadir. Tim kuasa hukum pun hanya ingin menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata dia saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat 28 Januari 2022.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu, jadikan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan," tegas dia.

Untuk itu, surat permohonan penundaan pemeriksaan yang akan disampaikan tim kuasa hukum hari ini ke Bareskrim Polri katanya berkaitan dengan permintaan perbaikan proses pemanggilan Edy.

"Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Nah kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur lah," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Edy Mulyadi perihal laporan dugaan ujaran kebencian di Mabes Polri, Jakarta, hari ini Jumat 28 Januari 2022 pukul 10.00.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan pihak Edy Mulyadi menyatakan kesediaannya hadir memenuhi panggilan penyidik. “Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir diperiksa Jumat, pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan.

Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Hingga saat ini sebanyak 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.

Edy sendiri sebetulnya telah meminta maaf atas ucapannya itu dan menjelaskan pernyataan itu sebetulnya untuk menggambarkan lokasi yang jauh. Bukan untuk menghina wilayah Kalimantan. 

Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya BANG EDY CHANNEL. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.

"Kalimatnya gini lengkapnya 'kita ini punya tempat bagus mahal di Jakarta, tiba-tiba kita jual kita pindah tempat ke tempat jin buang anak', kalimatnya kurang-lebih gitu, 'lalu kita pindah ke tempat jin buang anak'," kata Edy seperti dilihat detikcom melalui channel YouTubenya, Senin (24/1/2022).

Edy lantas menjelaskan maksud pernyataan tempat jin buang anak, yakni untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Dia lantas menyebut Monas hingga BSD juga dulu disebut sebagai tempat jin buang anak.

"Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, jangankan Kalimantan, istilah kita mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai itu tahun 80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa," ucapnya.

Lebih lanjut, Edy Mulyadi menduga memang ada pihak yang sengaja memainkan isu yang diucapkannya itu. Bagaimanapun, dia mengakui tetap meminta maaf terkait pernyataannya.

"Tapi temen-temen saya nggak tahu dengan motif apa segala macam ada yang berusaha memainkan isu ini, tapi meski demikian saya ingin sampaikan bahwa saya minta maaf itu benar-benar bukan masalah, saya akan minta maaf, itu mau dianggap salah atau tidak salah saya minta maaf," ujarnya.

Kemudian, Edy juga meminta maaf atas pernyataannya jika melukai masyarakat khususnya warga Kalimantan. Dia lalu memberi gambaran maksud pernyataannya tempat jin buang anak seperti bahasa 'jancuk' oleh orang Jawa Timur yang dianggap kasar oleh orang Jawa Tengah.

"Jadi itu tetap gimanapun juga saya tetap minta maaf kalau ternyata ucapan tadi dianggap melukai, buat kami, di sini, di Jakarta khususnya, itu istilah yang sangat umum, sebagaimana ada beberapa daerah yang secara budaya umum," jelasnya

"Mohon maaf, misalnya Jawa Timur, dia biasa berkata-kata yang buat orang Solo 'wih kasar banget loh', gitu ya 'jancuk kon mati kapan', itu kan maaf-maaf artinya 'sialan lu, kapan mati lu?' itu kan buat Jawa Timuran biasa banget, tapi buat orang Solo Jawa Tengah 'ih kasar banget'. Nah pada konteks itu sekali lagi saya ingin tekankan tempat jin buang anak, buat kami, saya khususnya Jakarta itu, bener-bener hanya menggambarkan tempat jauh, nggak ada potensi merendahkan menghina nggak ada," tambahnya.

Foto: Ketua tim pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat, 28 Januari (Foto: Rizky AP/VOI)

Sumber: tempo.co, detik. com