Pengacara Duga Ada Sponsor di Belakang Penetapan Tersangka Habib Bahar
Rabu, 5 Januari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat, usai menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022). Habib Bahar pun langsung ditahan di Polda Jawa Barat.
Penetapan tersangka atas Habib Bahar ini dipertanyakan oleh Kuasa Hukumnya, Ichwanudin Tuankotta. Menurutnya penetapan ini penuh dengan kejanggalan.
“Kami tentu mempertanyakan klien saya langsung ditetapkan jadi tersangka secara cepat. Padahal saat pemeriksaan sangat singkat, hanya 24 pertanyaan dan tidak memberikan kejelasan dan dua barang bukti,” kata Ichwan, di Bandung, Selasa (4/1/2021), seperti dilansir tvonenews.com.
Menurutnya ada kejanggalan dalam kasus yang menyeret kliennya tersebut, terlebih saat ceramah Habib Bahar bin Smith hanya menuturkan fakta kasus penembakan di KM 50. “Materi ceramah adalah kejadian fakta, tidak ada bohongnya. Jadi ujaran kebenciannya dimana?,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan ada sejumlah saksi dari panitia penyelenggara yang tidak diperiksa oleh tim penyidik, padahal saksi tersebut dinilainya sangat penting. “Dari beberapa hal itu, kami menduga ada sponsor di belakang semua ini,” Ungkapnya.
Ichwan mengaku pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan Habib Bahar kepada Diskrimsus Polda Jabar. Ia meyakini Habib Bahar tidak akan lari keluar negeri dan akan bersikap kooperatif.
Melalui pernyataan resminya, Ichwan menyatakan bahwa Habib Bahar merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum. Hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif Habib Bahar yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi. Sehingga menurut Ichwan, alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum.
Ichwan juga menyatakan, proses hukum super kilat yang hanya membutuhkan waktu tujuh belas hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan atas matinya asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Hal itu berbeda dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh hukum.
Ichwan juga menduga kasus yang menimpa Habib Bahar merupakan desain sistematik oleh para pembenci kebenaran. Hal ini dibuktikan dengan adanya teror kardus balok kayu, tiga kepala anjing yang bertumuran darah, hingga kedatangan “penyampai pesan” Danrem 061/Suryakancana ke Pesantren Habib Bahar.
Sumber: suaraislam.id