Perburuan Harun Masiku Memasuki Tahun Ketiga, Benarkah Ada Keengganan Menangkapnya?

 




Rabu, 12 Januari 2022

Faktakini.info, Jakarta - Perburuan terhadap tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Harun Masiku kini memasuki tahun ketiga. KPK diketahui menetapkan mantan politikus PDIP itu sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 dan hingga kini belum tertangkap.

Artinya, tahun ini perburuan Harun Masiku memasuki tahun ketiga. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) harus melakukan audit atas kinerja lembaga antirasuah dalam memburu Harun Masiku. Hal ini mengingat KPK hingga saat ini masih gagal menangkap tersangka buron tersebut.

"Waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Dia menegaskan, fungsi audit itu juga selaras dengan tugas Dewas sebagaimana diatur dalam UU KPK. ICW mengingatkan, Harun Masiku sudah dua tahun belum diringkus KPK sehingga tidak bisa menjalani proses hukum.

"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu, menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya," kata Kurnia.

Dia melanjutkan, Dewas bisa meminta keterangan beberapa pihak guna mengurai sengkarut pencarian mantan politisi PDIP tersebut. Para pihak tersebut, kata Kurnia, yakni komisioner KPK serta Deputi Penindakan KPK.

Begitu juga dengan para mantan pegawai KPK yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun namun diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kurnia menilai, keterangan dari tiga pihak itu akan menggambarkan permasalahan utama mengapa penangkapan Harun terkesan tidak serius.

Kurnia mengatakan, selain itu juga keengganan KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP padahal kasus tersebut sudah naik pada tingkat penyidikan. Dia melanjutkan, mandeknya pencarian tersangka buron itu juga ditambah lagi dengan pemberhentian pegawai yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun Masiku.

"ICW tidak habis pikir jika kemudian pencarian berlarut-larut ini justru tidak menggerakkan Dewan Pengawas (KPK) untuk menelusuri permasalahan yang sebenarnya," katanya.

Pada konferensi pers di penghujung tahun 2021, KPK mengaku masih belum mengetahui lokasi tersangka buron Harun Masiku. "Dari Interpol belum ada (laporan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (30/12/2021).

Dia mengatakan, pimpinan lembaga antirasuah ini belum mendapatkan informasi terkait keberadaan Harun Masiku dari interpol. Kendati demikian, KPK berjanji akan tetap memburu tersangka buron Harun Masiku.

Alex berjanji KPK bakal terus berupaya mencari dan mengejar Harun Masiku hingga ke luar negeri. Dia melanjutkan, KPK terus berkoordinasi dengan aparat penegak setempat jika ada informasi keberadaan Harun Masiku di luar negeri.

"Misalnya kalau yang bersangkutan ada di luar negeri, ya kita pasti akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, misalnya seperti itu. Sama lah kasusnya dulu, Nazaruddin," kata Alex lagi.

KPK sebelumnya sempat mengatakan kalau upaya perburuan terhadap Harun Masiku terhambat pandemi Covid-19. KPK lantas mengaku bakal mengebut pengejaran para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah pandemi Covid-19 mereda, termasuk Harun Masiku.

"Yang jelas KPK berkomitmen bukan hanya untuk Harun Masiku, tapi keempat-empatnya kami akan tangkap setelah Covid-19 mereda," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Adapun beberapa tersangka buron yang masih harus dikejar KPK yakni Harun Masiku yang kabur sejak 2020 lalu. Tersangka buron lainnya yakni Surya Darmadi yang buron sejak 2019. Dia merupakan pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014 lalu.

DPO lainnya adalah orang kepercayaan Gubernur Provinsi Aceh 2007—2012 Irwandi Yusuf, Izil Azhar. Dia merupakan tersangka pelarian sejak 2018 lalu atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.

Tersangka buron keempat adalah Kirana Kotama. Dia adalah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia yang dicari sejak 2017 lalu.

"Ini DPO yang masih kami kejar, Mudah-mudahan setelah Covid-19 mereda kami agak leluasa untuk mencari DPO tersebut," kata Ghufron lagi.

Foto: Harun Masiku 

Sumber: Republika.co.id