Pernyataan Sikap Atas Putusan Heru Hidayat (Kasus ASABRI) dan Dukungan Terhadap Upaya Banding Kejaksaan
Sabtu, 22 Januari 2022
Faktakini.info
Yth.
Rekan-rekan pers dan masyarakat
PRESS RELEASE
PERNYATAAN SIKAP ATAS PUTUSAN HERU HIDAYAT (KASUS ASABRI) DAN DUKUNGAN TERHADAP UPAYA BANDING KEJAKSAAN
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Heru Hidayat dalam perkara ASABRI beberapa waktu lalu, kami sampaikan pandangan dan sikap kami, sebagai berikut :
1. Bahwa pada dasarnya kami menghormati putusan tersebut, namun terdapat elemen kritikal yang harus dikritisi terutama dalam hal penjatuhan hukuman / vonis;
2. Bahwa majelis hakim telah menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang;
3. Bahwa putusan bersalah tersebut harusnya diikuti dengan penjatuhan pidana, maksimal sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati, atau setidak-tidaknya hukuman seumur hidup atau hukuman penjara dengan waktu tertentu, BUKANNYA VONIS NIHIL, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 193 KUHAP yang berbunyi: "jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana";
4. Bahwa kami mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang telah menyatakan banding atas putusan perkara tersebut di atas;
5. Bahwa langkah banding tersebut menjadi penting, selain dalam rangka menjalankan kewenangan Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dalam perkara Korupsi sebagaimana amanat pasal 2 ayat (1) dan pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan jo. Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga demi tegaknya hukum yang adil, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum utamanya dalam kasus-kasus korupsi kelas kakap yang telah merugikan negara, dan masyarakat.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kamiucapkan terima kasih.
Jakarta, 21 Januari 2022
Kolegium Lawyer Indonesia untuk Keadilan (KLIK)
TTD TTD
M. Kamil Pasha, S.H., M.H. Wisnu Rakadita, S.H., M.H.
TTD TTD
Juanda Eltari, S.H. Sumadi Atmadja, S.H.
TTD
Irvan Ardiansyah, S.H.