Polda Jabar Tolak Penangguhan Penahanan Habib Bahar
Senin, 24 Januari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith, tersangka kasus penyebaran hoaks lewat ceramahnya di Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan pertimbangan penyidik tidak mewujudkan permohonan penahanan Bahar karena masih membutuhkan keterangan dari tersangka.
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan. Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," kata Ibrahim, Senin (24/1/2022).
Adapun kasus ini belum dilimpahkan ke kejaksaan. Ibrahim menuturkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Di sisi lain, saat ini penyidik juga tengah mengusut kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang juga menjerat Habib Bahar. Laporan kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Untuk kasus tersebut, Habib Bahar belum ditetapkan tersangka dan masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih melakukan sejumlah klarifikasi ke sejumlah saksi hingga ahli.
"Itu belum (tersangka). Masih dalam proses, klarifikasi," ucap Ibrahim.
Seperti diketahui, kepolisian menahan Habib Bahar di sel Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dalam ceramah di Margaasih Bandung.
Ada dua alat bukti kuat yang diamankan polisi. Namun kedua alat bukti tersebut enggan disampaikan ke publik.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Polda Jabar juga menerima pelimpahan perkara atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar dari Polda Metro Jaya. Kasus dugaan pelintir ucapan Jenderal Dudung tersebut dilaporkan oleh Husin Alwi.
Husin Alwi melaporkan Habib Bahar karena dituding telah memelintir pernyataan Jenderal Dudung soal 'Tuhan bukan orang Arab' yang ditayangkan melalui podcast Deddy Corbuzier. Husin mengklaim, pelintiran Habib Bahar ini menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok.
Husin lalu dilaporkan balik oleh kubu Habib Bahar. Husin dilaporkan oleh Habib Ali Ridhok Assegaf alias Babe Aldo.
"Babe Aldo (Ali Ridhok) yang melaporkan Husin Alwi, dilaporkan Pasal 14,15 UU 1/1946 juncto Pasal 220 KUHP," kata pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/12).
Husin Alwi dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan STTP/11/XII/2021/RESKRIM di Polres Bogor. Laporan diterima pada Selasa (28/12) kemarin.
Sebelumnya Ichwan Tuankotta pengacara Habib Bahar mengungkapkan tidak ada yang salah atas pernyataan Habib Bahar terkait kritiknya kepada Jenderal Dudung. Namun, pernyataan kliennya itu dianggap telah dipelintir hingga berujung laporan polisi oleh Husin Alwi.
"Karena dia justru yang balik memberikan informasi yang tidak sesuai sebagaimana mestinya. Kalau dilihat kan dari proses awal cikal bakal perselisihan itu dari pernyataan Pak Dudung ya kaitan bahwa saya berdoa dengan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan orang Arab," terang Ichwan.
Dia menambahkan tidak ada kalimat Dudung yang diubah oleh Habib Bahar. Atas dasar itu, Ichwan menilai laporan dari Husin Alwi itu sebagai bentuk provokasi.
"Tapi di laporannya Husin Alwi dia menyampaikan bahwa Habib Bahar memelintir pernyataannya itu. Faktanya kan memang begitu. Di podcast Deddy Corbuzier kita buka-buka pernyataannya semua dari Saudara Dudung yang sampaikan begitu. Terus Habib Bahar memelintirnya di mana? Memang itu faktanya. Nah itulah yang akan kita coba buktikan justru Husin Alwi ini yang provokasi umat Islam," katanya.
Sebelum ditahan, Habib Bahar mengeluarkan pernyataan dan pesan penting sesaat sebelum memasuki Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, hari Senin (3/1/2022).
Dzurriyah atau cucu Nabi Muhammad SAW itu menegaskan bahwa selama ini ia tidak pernah mangkir dari segala bentuk panggilan pihak aparat kepolisian.
Hanya saja ia mengungkapkan keheranannya mengapa proses hukum terhadap dirinya behitu cepat, sementara berbagai pelaporan umat Islam terhadap orang-orang yang diduga telah menistakan agama Islam ternyata tidak berlanjut.
Ia menyatakan jika ia langsung ditahan melalui proses hukum yang sedemikian cepat ini, berarti Demokrasi dan keadilan telah mati di negeri ini. Dan ia mengajak seluruh rakyat untuk menyuarakan terus kebenaran dan jangan tunduk kepada kezaliman.
"Jika nanti saya tidak pulang dan langsung di tahan maka ketahuliah bahwa Demokrasi dan keadilan di negeri ini sudah mati!! Wahai Bangsaku.. wahai Rakyatku.. khususnya umat Islam, para ulama dan para Habaib bukalah mata kalian suarakan trus kebenaran dan Jangan tunduk kepada Kedzaliman!", ujar Habib Bahar.
Sebagai informasi sudah banyak laporan umat Islam terhadap orang-orang yang diduga menistakan agama Islam seperti Denny Siregar, Permadi Arya, Ade Armando, Sukmawati, Guntur Romli, Viktor Laiskodat dan lainnya namun hingga kini mereka bak kebal hukum, masih aman-aman saja.
Sumber: CNNIndonesia.com, detik.com dan lainnya