Polisi Periksa Ayu Thalia Tersangka Pencemaran Nama Baik Anak Ahok
Kamis, 20 Januari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Anak dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama (NSP) terseret kasus hukum. Putra mantan Gubernur DKI Jakarta ini dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan.
Putra dari pernikahan Ahok dengan mantan istrinya, Veronica Tan ini dilaporkan oleh seorang artis wanita bernama Ayu Thalia atau dikenal dengan Thata Anma.
Sean dilaporkan artis muda itu pada Jumat (27/8/2021) ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 WIB. Lokasi kejadian di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil prastage (Prestige Motors-red.) yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku," ungkap Ayu Thalia dalam uraian singkat kejadian.
"Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," lanjutnya.
Ayu Thalia langsung pergi ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu, Ayu Thalia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan. Nicholas Sean Tjahaya Purnama pun disangkakan pasal 351 KUHPidana.
"Selanjutnya saya berobat ke RS Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut," tukasnya.
Dan hari ini, Polisi kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas.
Hari ini, Satreskrim Pores Metro Jakarta Utara menjadwalkan pemeriksaan selebgram Ayu Thalia yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
"Untuk pemeriksaa jam 10 nanti di Polres Metro Jakarta Utara," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (20/1).
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sebelumnya telah menetapkan selebgram Ayu Thalia menjadi tersangka kasus dugaan pencemaraan nama baik Nicholas Sean Purnama.
Penetapan tersangka Ayu Thalia ini dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam dugaan kasus pencemaran nama baik.
Diduga Ayu Thalia melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Ayu dan Sean sebelumnya sama-sama saling lapor polisi. Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan.
Sebaliknya, Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di Polres Metro Jakarta Utara.
Sumber: rmol.id dan lainnya