Polri Jangan Main-main Pada Kasus Habib Bahar bin Smith?
Jum'at, 7 Januari 2022
Faktakini.info
*POLRI JANGAN MAIN-MAIN PADA KASUS HABIB BAHAR BIN SMITH ?*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Ketua KPAU
_"Saya sudah katakan jangan main-main, kalau orang salahnya dicari-cari nanti rakyat akan tahu. Oleh sebab itu dakwaan itu harus tegas. Apa yang didakwakan, kapan dilakukan, apa buktinya, siapa saksinya harus jelas,"_
*[Mahfud MD, Karni Ilyas Club, 5/1]*
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara terkait ditahannya Habib Bahar bin Smith (HBS) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Mahfud menyatakan dirinya tidak melakukan intervensi atas kasus hukum yang membelit Habib Bahar.
Mahfud mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Polri agar tidak main-main dalam penegakan hukum. Hal itu diungkapkan Mahfud saat diwawancarai oleh Karni Ilyas, dalam program Karni Ilyas Club, Rabu (5/1/2022).
Kritikan Mahfud MD, justru mengkonfirmasi adanya dugaan 'main-main' dalam penanganan perkara Habib Bahar. Hal itu, terlihat jelas bagaimana cepatnya proses sejak pelaporan hingga penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan.
Main-main, juga terbaca dari adanya unsur 'mengelabui publik' dalam perkara ini. Sebagaimana diketahui, HBS dilaporkan dengan dua laporan.
Pertama, laporan dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 7 Desember 2021. Kedua, laporan dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.
Mulanya, narasi opini yang dikembangkan hanya terkait laporan pertama yang dilaporkan oleh Husein Syihab. Laporan ini, mempersoalkan ceramah HBS yang mengkritisi pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurahman yang menyatakan 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab'.
Namun, pada faktanya HBS ditetapkan tersangka, ditangkap dan ditahan justru dengan dasar laporan kedua. HBS dituduh melakukan penyebaran berita bohong berkaitan dengan ceramahnya di Margaasih, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Main-main, juga nampak pada substansi kebohongannya yang dipersoalkan. Sampai hari ini, Kepolisian tidak menjelaskan materi ceramah yang dianggap kebohongan yang mana ? media, hanya mengabarkan kebohongan itu terkait peristiwa KM 50.
Memang benar, HBS pernah berceramah menceritakan tragedi pembantai 6 laskar FPI. Menyebut kukunya copot, banyak luka tembak, dan posisi penembakan dari jarak dekat. Kalau materi ini yang dipersoalkan, bukankah memang demikian adanya ?
Pembantaian 6 laskar FPI dalam peristiwa KM 50 nyata, bukan bohong. Kondisi jasad 6 laskar FPI juga memprihatinkan, tidak lumrah, video dan fotonya sudah beredar. Bahkan, telah pula diabadikan dalam catatan rinci pada Buku Putih Pelanggaran HAM berat yang diterbitkan TP3 (Tim Pemantau Peristiwa Pembunuhan).
Setelah Polisi menahan HBS, bukan hanya publik yang bingung apa kesalahannya. Kini, Mahfud MD pun terlihat ragu, hingga sampai mewanti-wanti agar kepolisian tidak main-main dalam perkara ini.
Pernyataan Mahfud MD ini justru menguatkan dugaan publik ada desain kekuasaan yang memesan target penjara kepada HBS. Publik membaca, proses hukum tidak lagi berdasarkan fakta hukum, melainkan didasarkan pesanan kekuasaan.
Silahkan saja main-main, namun percayalah sepandai-pandai menyimpan bangkai toh akan tercium juga baunya. Kasus HBS ini bukan hanya akan mengungkap bangkai proses hukum HBS yang main-main, tetapi juga akan mengungkap proses hukum pada peristiwa KM 50 yang main-main. Pada saatnya, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. [].