Ponpes Hb Bahar Diteror Kiriman Kepala Anjing, Chandra: Siapapun Tak Boleh Meneror Pesantren!
Ahad, 2 Januari 2022
Faktakini.info, Jakarta - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan pendapat hukum atas teror berupa kiriman tiga kepala anjing ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith (HBS).
Tiga kepala anjing dalam sebuah kardus itu dikirimkan ke pesantren milik Habib Bahar di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12) dini hari.
"Kiriman tiga kepala anjing itu dapat dimaknai sebagai intimidasi atau ancaman kekerasan," kata Chandra dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Sabtu (1/1).
Oleh karena itu, Chandra meminta kepolisian merespons kejadian itu dengan melakukan penyelidikan.
"Aparat penegak hukum sepatutnya bergerak cepat melakukan tindakan pencegahan karena dikhawatirkan ada tindakan susulan berupa tindakan kekerasan," ujar Chandra.
Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu mengingatkan di dalam negara hukum tidak boleh ada seorang pun yang melakukan ancaman atau teror tersebut terlebih lagi di Pondok Pesantren.
Chandra menjelaskan bahwa bentuk intimidasi, yaitu tindakan menakut-nakuti, terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu, gertakan, ancaman.
Perbuatan itu dimaknai Chandra sebagai kekerasan psikis yang dapat mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Dia menambahkan, intimidasi semacam itu menambah daftar upaya kekerasan terhadap ulama, ustaz, habaib.
Sebelumnya, kata Chandra, juga terdapat berita seorang imam meninggal dunia di dalam masjid setelah dianiaya orang tak dikenal.
"Menghadapi kondisi seperti ini, saya kira perlu soliditas dan solidaritas dari seluruh umat Islam," kata Chandra. (fat/jpnn)
Sumber: jpnn.com