Press Release TA Habib Bahar Terhadap Penangkapan dan Penahanan Habib Bahar bin Smith

 



Selasa, 4 Januari 2022

Faktakini.info

Press Release Tim Advokasi Habib Bahar Terhadap Penangkapan dan Penahanan Habib Bahar bin Smith

TIM ADVOKASI HABIB BAHAR

PRESS RELEASE

TIM ADVOKASI HABIB BAHAR

TERHADAP PENANGKAPAN DAN PENAHANAN HABIB BAHAR BIN SMITH

Assalamu'akaikum warahmatulilahi uabarokatuh.

Sehubungan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Bahar Bin Smith (HBS) yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, dengan ini kami Tim Advokasi Habib Bahar menyampaikan hal-hal sebagai berikut

1. Bahwa HBS merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi;

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 1menyatakan alasan penahanan didasarkan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak picdana, bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum;

3. Bahwa proses hukum super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan atas matinya asas kesamaan dihadapan hukum (equality before the kau), bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh hukum;

4. Bahwa rangkaian peristiwa sebelum HBS kooperatif menenuhi panggilan Polda Jawa Barat sebagai saksi yang bermula pada teror kardus balok kayu, 3 (tiga) kepala anjing yang bertumuran darah, hingga kedatangan "penyampai pesan Danrem 061/Suryakancana patut diduga bahwa kasus HBS merupa kan design sistemik para penbenci kebenaran;

5. Bahwa dengan diprosesnya HBS karena ceramah yang disampaikannya dalam acara keagamaan nengindikasikan bahwa ruang-ruang penyanpaian kebenaran kini telah sempit dan terbatas, bahkan telah dibatasi;

6. Bahwa terhadap proses hukum HBS, kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami.

Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkanvterimakasih.

Wassalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Nassrun Minallah Wa Fathun Qariib

Tim Advokasi Habib Bahar

Ichwanudin Tuankotta, S.H., M.H.