Rezim Jokowi Telah Penjarakan Habib Bahar, Jangan Sampai Gus Nur Juga Dizalimi
Jum'at, 7 Januari 2022
Faktakini.info
*REZIM JOKOWI TELAH MENJEBLOSKAN HABIB BAHAR KE PENJARA, JANGAN SAMPAI BERLANJUT BERBUAT ZALIM TERHADAP GUS NUR*
_[Catatan Advokasi Hukum Terhadap Gus Nur, Ulama Korban Kriminalisasi Rezim Jokowi]_
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Ketua KPAU
Pada Kamis, tanggal 6 Januari 2022, Tim Pengacara Gus Nur di Jakarta dipimpin Rekan Advokat Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH, *mendatangi Gedung Mahkamah Agung RI* untuk menyerahkan surat permohonan fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung RI, isinya berupa permintaan fatwa atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 8/Pid.Sus/2020/PTs Jo putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara 1233/ Pid.Sus/2019/PN. Sby, tanggal 24 oktober 2019.
Dalam surat tersebut, kami menginformasikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa klien kami Gus Nur mendapat Surat panggilan dari Kejari Surabaya yang *baru kami terima pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022, padahal panggilan menghadap Jaksa di Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022.* Tentu, satu panggilan yang tak mungkin dapat dipenuhi Gus Nur, karena panggilan dikirimkan setelah lewat waktu jadwal menghadap.
Kepada Mahkamah Agung RI, kami sampaikan terdapat perbedaan pandangan antara Jaksa dengan tim penasehat hukum sehubungan dengan bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 8/Pid.Sus/2020/PTs Jo putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara 1233/ Pid.Sus/2019/PN. Sby, tanggal 24 oktober 2019.
Kami berpendapat Jaksa tidak dapat melakukan penahanan terhadap Terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur disebabkan :
*Pertama,* Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan :
_"Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tunggal Penuntut Umum pasal 45 ayat (3) jo- pasal 27 ayat (3) UU No. 19Tahun2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidana penjaranya maksimal 4 tahun dan sesuai pasal 21 KUHAP tidak bisa dikenai penahanan, *maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan amar tuntutan Penuntut Umum yang memerintahkan agar terdakwa ditahan."*_
*Kedua,* putusan pengadilan tinggi Surabaya menguatkan putusan pengadaan negeri Surabaya sehingga pertimbangan tersebut juga berlaku, yang artinya Gus Nur tidak bisa ditahan karena Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk menahan Gus Nur.
*Ketiga,* bahwa terlebih lagi amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara 1233/ Pid.Sus/2019/PN. Sby, tanggal 24 oktober 2019 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 8/Pid.Sus/2020/PTs tidak pernah ada perintah untuk menahan Gus Nur sehingga *Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan dan menahan Gus Nur.*
Kami tegaskan pula bahwa kasus yang menimpa Gus Nur ini telah menyita perhatian umat Islam, sehingga sejumlah advokat, tokoh dan ulama, ikut bersuara menolak kriminalisasi terhadap Gus Nur. Karena itu, suara dari segenap advokat, ulama, aktivis dan umat Islam pada umumnya, wajib didengar dan tidak boleh diabaikan.
Selanjutnya, kami memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia *agar berkenan memberikan fatwa sebagai petunjuk atas tafsir pelaksanaan putusan* Pengadilan Tinggi Surabaya No. 8/Pid.Sus/2020/PTs Jo putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara 1233/ Pid.Sus/2019/PN. Sby, tanggal 24 oktober 2019.
Selanjutnya, Tim Pengacara Jakarta mendatangi Kantor Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Agendanya mengajukan surat permohonan, agar Kejaksaan Agung RI mengontrol kinerja Kejari Surabaya.
Kami kembali mengkonfirmasi bahwa Surat panggilan Kejari Surabaya baru diterima Gus Nur pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022, padahal panggilan menghadap Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022.
Tindakan Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya ini jelas tidak profesional, tidak prudent, mencederai asas kepastian dan keadilan hukum dan berpotensi mencoreng citra dan wibawa lembaga Adyaksa.
Kami juga sampaikan adanya perbedaan pandangan antara Jaksa dengan tim penasehat hukum sehubungan dengan bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 8/Pid.Sus/2020/PTs Jo putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara 1233/ Pid.Sus/2019/PN. Sby, tanggal 24 oktober 2019. Kami kabarkan pula, atas perbedaan tersebut tim pengacara telah melayangkan surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung RI.
Selanjutnya, kami memohon kepada Kejaksaan Agung RI agar memerintah Kejaksaan Negeri Surabaya *agar tidak melakukan eksekusi terhadap putusan a quo sebelum memperoleh fatwa dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.*
Dan hari ini, Jum'at 7 Januari 2022, Tim Pengacara Surabaya dipimpin Rekan Advokat Budihardjo, S.H., mendatangi kantor Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menyerahkan Surat yang isinya *PERMOHONAN UNTUK TIDAK MELAKUKAN EKSEKUSI SEBELUM TERBIT FATWA MAHKAMAH AGUNG RI*
Didalam surat, selain menegaskan pendapat bahwa Jaksa tidak dapat melakukan penahanan terhadap Terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur karena tidak ada amar putusan yang memerintahkan untuk menahan Gus Nur, dan terhadap hal itu kami juga konfirmasi telah mengajukan permohonan Fatwa kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kami tegaskan pula, kasus yang menimpa Gus Nur ini telah menyita perhatian umat Islam, sehingga sejumlah advokat, tokoh dan ulama, ikut bersuara menolak kriminalisasi terhadap Gus Nur. Karena itu, suara dari segenap advokat, ulama, aktivis dan umat Islam pada umumnya, wajib didengar dan tidak boleh diabaikan.
Terakhir, kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya agar tidak melakukan eksekusi terhadap putusan a quo sebelum memperoleh fatwa dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Terus terang kami khawatir, pasca penahanan Habib Bahar Bin Smith, rezim dibawah kendali Jokowi ini akan melanjutkan kriminalisasi terhadap Gus Nur. Mengingat, sudah hampir tiga tahun perkara Gus Nur tidak pernah dikotak katik. Tiba-tiba, datang surat panggilan jaksa yang isinya meminta Gus Nur menghadap untuk dieksekusi.
Luar biasa, hal itu dilakukan sejalan dengan kriminalisasi terhadap Habib Bahar Bin Smith. Kalau jaksa menegakkan hukum, semestinya dilakukan sejak tiga tahun yang lalu. Kenapa baru sekarang ? ini ada apa ?
Karena itulah, kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya agar tidak melakukan tindakan apapun sebelum keluar fatwa dari Mahkamah Agung RI. Kami menduga, ada intervensi kekuasaan dibalik upaya yang dilakukan jaksa ini.
Kami mohon doanya, agar Gus Nur dalam lindungan Allah SWT. Allah SWT yang maha kuat, yang maha kuasa, tempat berlindung dari segala kejahatan makhluk-Nya. [].